RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (8/9). Sidang ini berfokus membahas usulan pemenuhan hak bagi 70 warga binaan, mencakup hak integrasi, remisi susulan, hingga Register F.
Dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik, Ari Djoko Irwanto, pelaksanaan sidang turut melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
Setiap usulan diverifikasi ketat berdasarkan rekam jejak pembinaan, perkembangan perilaku, hingga kelengkapan dokumen administratif.
Baca Juga: Perkuat Pembinaan Kemandirian, Rutan Gresik Gandeng CV Angsa Emas Group Kembangkan Songkok Grisse
Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, menegaskan seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan 100% gratis.
"Pengusulan hak integrasi merupakan layanan resmi sesuai ketentuan undang-undang dan tidak dipungut biaya. Kami mengimbau warga binaan maupun keluarga agar tidak mempercayai pihak manapun yang meminta imbalan mengatasnamakan petugas," tegas Dhimas.
Dhimas mengarahkan keluarga warga binaan yang membutuhkan informasi untuk selalu berkoordinasi langsung dengan petugas resmi guna menghindari praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Ikuti Arahan Dirjenpas, Rutan Gresik Pertajam Pengawasan, Program Zero Halinar, dan Bebas Pungli
Sejalan dengan hal tersebut, Ari Djoko Irwanto menambahkan bahwa Sidang TPP merupakan wujud komitmen Rutan Gresik dalam menjaga tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel.
"Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Rutan Gresik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas," pungkas Ari. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik