Ikuti Arahan Dirjenpas, Rutan Gresik Pertajam Pengawasan, Program Zero Halinar, dan Bebas Pungli

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 08:23 WIB
VIRTUAL : Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Dhimas Isdwiyono beserta jajaranya saat mengikuti pengarahan Dirjenpas Secara Virtual. (Foto ; Yudhi/Radar Gresik)
VIRTUAL : Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Dhimas Isdwiyono beserta jajaranya saat mengikuti pengarahan Dirjenpas Secara Virtual. (Foto ; Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik mengikuti pengarahan strategis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran staf teknis.

Agenda ini digelar guna menyamakan persepsi sekaligus mengakselerasi implementasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat satuan kerja daerah.

Baca Juga: Kipas Angin Korslet Saat Penghuni Tidur, Rumah Kayu di Roomo Gresik Ludes Terbakar

Dalam pengarahannya, Dirjenpas menggarisbawahi sejumlah isu krusial. Pada aspek keamanan dan ketertiban (kamtib), seluruh Lapas dan Rutan diinstruksikan untuk makin intensif memperkuat sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda.

Selain itu, razia rutin diminta terus ditingkatkan guna mewujudkan program Zero HP dan Zero Narkoba secara konsisten.

Sektor pelayanan publik juga tak luput dari penekanan. Jajaran Pemasyarakatan didorong merealisasikan program Quick Wins—pelayanan prima yang transparan, akuntabel, cepat, dan bersih dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Optimalisasi Aset dan PNBP, KPKNL Surabaya Ukur Lahan BMN Rutan Gresik untuk Koperasi

Poin penting lain yang disampaikan Dirjenpas yakni terkait optimasi program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pemanfaatan lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Di sisi lain, kebijakan pengadaan Bahan Makanan (Bama) WBP untuk tahun anggaran 2027 wajib melibatkan pelaku usaha atau pengusaha lokal melalui skema e-katalog.

Kebijakan tegas ini melarang keterlibatan pengusaha nonlokal maupun pihak yang mengatasnamakan pengusaha daerah demi menggerakkan ekonomi lokal serta menjaga akuntabilitas pengadaan.

Baca Juga: Optimalisasi Aset dan PNBP, KPKNL Surabaya Ukur Lahan BMN Rutan Gresik untuk Koperasi

Menghadapi dinamika alam, seluruh pimpinan satker diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, seperti kebakaran hutan maupun paparan abu vulkanik, dengan mewajibkan penggunaan masker bagi petugas dan WBP jika terjadi penurunan kualitas udara.

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Dhimas Isdwiyono, menegaskan komitmen jajarannya untuk langsung mengeksekusi seluruh poin arahan secara konkret.

“Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi pedoman bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan di seluruh lini, mulai dari keamanan dan ketertiban, pelayanan publik, pembinaan warga binaan, hingga peningkatan disiplin dan integritas pegawai,” tegas Dhimas.

Baca Juga: Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Melayani, Rutan Gresik Rapatkan Barisan Menuju Predikat WBBM

Pihaknya memastikan pengawasan melekat (waskat) akan terus diperketat agar seluruh pelaksanaan tugas teknis dan operasional di Rutan Gresik berjalan presisi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sinergi, integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam memberikan pelayanan humanis sekaligus menjaga kondusifitas keamanan di Rutan Gresik,” pungkasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
dirjenpas ham Rutan gresik Hukum