RADAR GRESIK – Polres Gresik bersama tim gabungan dari Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal dengan menggelar pemeriksaan dan penertiban senjata api (senpi) organik milik anggota Polri, Jumat (8/5).
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi guna mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan seluruh perlengkapan dinas dalam kondisi siap pakai.
Kegiatan yang dipusatkan di Lantai 2 Gedung Utama Polres Gresik ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa Polda Jatim, AKBP Toni Sarjaka. Dalam pelaksanaannya, setiap personel pemegang senpi wajib menunjukkan kelengkapan administrasi dan fisik senjatanya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polres Gresik Gerebek Warung Miras di Desa Lowayu
Pemeriksaan meliputi beberapa poin krusial, di antaranya validitas izin pinjam pakai senjata api, kebersihan dan kelayakan operasional senjata, serta kecocokan nomor register senjata dengan data administrasi pemegang.
AKBP Toni Sarjaka menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Kapolda Jatim Nomor 53/I/2026 terkait mitigasi pelanggaran oleh pegawai negeri pada Polri.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik dan sesuai SOP. Selain itu, kami meninjau kembali urgensi kepemilikan izin pinjam pakai bagi setiap personel,” jelas AKBP Toni, Jumat (8/5).
Baca Juga: Berantas Narkoba di Bawean, Polsek Tambak Limpahkan Tiga Tersangka ke Polres Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, yang hadir mendampingi tim polda menegaskan bahwa pengawasan internal ini adalah langkah konkret untuk menjaga profesionalisme anggota di lapangan.
“Penggunaan senjata api harus benar-benar sesuai prosedur. Senjata hanya digunakan untuk mendukung tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” tegas AKBP Ramadhan.
Melalui penertiban ini, diharapkan kedisiplinan dan akuntabilitas personel Polres Gresik semakin kuat, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang maupun alat negara dapat diminimalisir demi menjaga kepercayaan masyarakat. (yud/han)
Editor : Hany Akasah