Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Cegah Insiden, Jemaah Haji Gresik Dilarang City Tour Sebelum Puncak Armuza

Fajar Yuliyanto • Rabu, 6 Mei 2026 | 22:17 WIB
PELEPASAN: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat melepas keberangkatan calon jamaah haji asal Gresik.
PELEPASAN: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat melepas keberangkatan calon jemaah haji asal Gresik.

RADAR GRESIK – Jemaah haji asal Kabupaten Gresik secara tegas diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan ziarah maupun city tour sebelum menuntaskan seluruh rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuza).

Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menyusul adanya insiden kecelakaan yang melibatkan jemaah Indonesia saat melakukan kunjungan wisata.

Imbauan ini berkaca pada kecelakaan yang melibatkan jemaah asal Bekasi dan Probolinggo di kawasan wisata Manthiqa Baidha atau Jabal Magnet beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan 10 jemaah asal Probolinggo serta seorang pengurus KBIHU mengalami luka-luka.

Baca Juga: Hantam Truk Parkir, Pengendara Motor Meninggal di Jalur Duduksampeyan Gresik

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Lulus, menegaskan bahwa telah diterbitkan surat edaran resmi yang melarang aktivitas wisata sebelum prosesi haji selesai.

"Selama belum selesai melaksanakan Armuza, jemaah tidak diperbolehkan melakukan city tour. Fokus utama saat ini adalah persiapan fisik dan mental untuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, serta lempar jumrah di Mina," tegas Lulus.

Aktivitas kunjungan wisata baru diperbolehkan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, namun dengan prosedur perizinan yang sangat ketat. 

Baca Juga: Cetak Agripreneur Masa Depan, Petrokimia Gresik Siapkan Beasiswa bagi 50 Calon Petani Muda Jawa Timur

Mulai izin resmi wajib diperoleh dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, durasi kunjungan biasanya dibatasi hanya satu hari, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) wajib melaporkan rencana kegiatan kepada panitia embarkasi.

Lulus memperingatkan bahwa ada sanksi berat bagi pihak yang melanggar. "Kasus sebelumnya terjadi karena tidak ada izin resmi. Ke depan, jika ada KBIHU yang melanggar, izinnya bisa dicabut," tambahnya.

Jamaah haji asal Gresik yang termasuk dalam gelombang pertama diketahui telah menyelesaikan ibadah salat Arbain di Madinah selama sembilan hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. Meskipun banyak destinasi menarik di tanah suci, jemaah diminta untuk menahan diri.

Baca Juga: Wujudkan Iklim Investasi Aman, KEK JIIPE Gresik Kini Dilengkapi Kantor Kepolisian Khusus

"City tour diperbolehkan ketika sudah melaksanakan Armuza. Sebelum itu dilarang agar jemaah bisa benar-benar fokus dalam persiapan pelaksanaan haji yang merupakan agenda utama," pungkas Lulus. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#jemaah #gresik #wisata #haji #Kemenhaj