Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polres Gresik Bedah Aturan Baru UU KUHAP 2025

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 19 April 2026 | 10:48 WIB
Sosialisasi: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution beserta jajaran saat mengikuti sosialisasi UU KUHAP 2025 untuk memperkuat profesionalisme penyidik di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
Sosialisasi: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution beserta jajaran saat mengikuti sosialisasi UU KUHAP 2025 untuk memperkuat profesionalisme penyidik di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penegakan hukum.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis (16/4).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dengan menghadirkan dua pakar sebagai narasumber, yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto.

Baca Juga: Kasus Bayi Driyorejo Diduga Pembunuhan, Tim Resmob Polres Gresik Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV Jalur Desa

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru adalah fondasi utama dalam membangun kinerja kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).

"Sosialisasi ini mencakup aspek-aspek krusial, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara adil, transparan, dan akuntabel," ujar AKBP Ramadhan, Sabtu (18/4).

Ia menambahkan, forum ini bukan sekadar ajang edukasi, melainkan ruang untuk memperkuat sinergi antara Polri, lembaga peradilan, dan kalangan akademisi demi sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Gerebek Gudang di Ujungpangkah, Polres Gresik Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi

Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas diberlakukannya paket regulasi hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

“Peserta terdiri dari Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru agar dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelas AKP Teguh.

Dalam sesi inti, para narasumber memberikan pemaparan komprehensif terkait perubahan fundamental dalam KUHAP terbaru. Donald Everly Malubaya mengulas tajam dari perspektif yudikatif, khususnya mengenai mekanisme praperadilan yang kian dinamis.

Baca Juga: Persiapan Rampung, 2.679 Jemaah Haji Gresik Mulai Bertolak ke Tanah Suci Bulan Depan

Sementara itu, Dr. Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru dari sudut pandang akademis untuk memperkaya cakrawala berpikir para penyidik.

Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi diskusi. Berbagai persoalan teknis dan kendala yang kerap ditemui di lapangan dikupas tuntas bersama para pakar.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh personel Polres Gresik untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut secara optimal, guna memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional bagi masyarakat Kabupaten Gresik. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#kuhap #gresik #Hukum #Kapolres #polres