Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik Akui Anggaran Perawatan Bangunan Cagar Budaya Minim, Pospro Tegaskan Optimalisasi Aset Negara yang Terbengkalai

Muhammad Firman Syah • Kamis, 29 Januari 2026 | 20:13 WIB
Optimalisasi : Pos Properti melakukan optimalisasi aset untuk penerimaan negara.
Optimalisasi : Pos Properti melakukan optimalisasi aset untuk penerimaan negara.

Kota – Pemerintah Kabupaten Gresik mengakui belum memiliki alokasi anggaran khusus untuk perawatan bangunan cagar budaya di kawasan Heritage Bandar Grissee. Selama ini, kebijakan anggaran daerah masih menempatkan pelestarian cagar budaya pada aspek administratif, tanpa didukung anggaran yang memadai untuk perlindungan fisik bangunan bersejarah.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Budaya, dan Pemuda Olahraga, Pemkab Gresik mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Anggaran tersebut bersumber dari dana transfer umum dan menjadi satu-satunya instrumen fiskal daerah dalam urusan cagar budaya.

Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua kegiatan utama. Pertama, penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota dengan nilai Rp110,7 juta. Kedua, pengelolaan cagar budaya melalui skema pemanfaatan dengan alokasi Rp319,2 juta. Secara normatif, struktur anggaran ini telah memenuhi kerangka perencanaan pembangunan daerah. Namun, secara substansi kebijakan, pembagian tersebut menunjukkan ketimpangan orientasi antara aspek pelindungan dan pemanfaatan.

Pada tahap penetapan, seluruh anggaran digunakan untuk kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya serta proses penetapan resmi melalui mekanisme administratif dan kajian. Kegiatan ini sepenuhnya bersifat non-fisik. Tidak terdapat alokasi anggaran untuk pengamanan awal, penanganan darurat, maupun mitigasi risiko kerusakan terhadap bangunan yang sedang atau telah diusulkan sebagai cagar budaya. 

Porsi terbesar anggaran justru berada pada tahap pengelolaan melalui pemanfaatan. Dari total Rp319,2 juta, sebesar Rp296,9 juta dialokasikan untuk belanja operasional, sementara belanja modal hanya Rp22,3 juta. Dominasi belanja operasional ini menunjukkan bahwa program pemanfaatan cagar budaya lebih diarahkan pada kegiatan non-fisik, seperti sosialisasi, koordinasi, dan aktivitas pendukung lainnya, dengan keterbatasan ruang untuk intervensi fisik yang bersifat konservatif.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Budaya, dan Pemuda Olahraga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik, Mudi Rahayu, mengungkapkan alokasi anggaran pada tahun-tahun berikutnya justru mengalami penurunan.

“Tahun ini (2026) lebih kecil,” ujarnya kepada Radar Gresik.

Penurunan anggaran tersebut berdampak langsung pada kapasitas pengawasan dan perawatan bangunan cagar budaya di lapangan. Menurut Yayuk (sapaan akrabnya), keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah tidak dapat secara optimal menjalankan fungsi pengendalian dan perlindungan.

“Sesuai peraturan untuk perawatan dianggarkan sendiri oleh pemilik bangunan,” imbuhnya.

Disisi lain Head of Regional V PT Pos Properti, Adinda Agung Prabowo menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Gresik sebelum melaksanakan kegiatan revitalisasi. Dalam koordinasi tersebut, pemerintah daerah bahkan menyampaikan usulan pemanfaatan sebagian lahan untuk kepentingan publik salah satunya kantong parkir kawasan wisata Bandar Grisse.

“Selama ini kami melakukan perawatan sendiri, PBB juga rutin kami bayar sendiri. Ini aset milik negara yang memang harus dioptimalisasi dan menghasilkan penerimaan bagi negara,” tegasnya.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi aset tidak hanya diterapkan di Kabupaten Gresik, tetapi juga pada ratusan aset kantor pos peninggalan masa kolonial Belanda di berbagai daerah. Meski demikian, untuk Kabupaten Gresik terdapat perlakuan khusus mengingat kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan heritage.

“Karena area PT Pos di jalan Basuki Rahmat Gresik ini ditetapkan sebagai kawasan heritage maka kami berkoordinasi terlebih dahulu sejak bulan Agustus 2025,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan dokumentasi visual yang ditampilkan dalam agenda hearing bersama DPRD Gresik merupakan foto kondisi bangunan pada tahun 2007, sedangkan kondisi terkini menunjukkan tingkat kerusakan yang lebih parah.

“Sedangkan pada tahun 2025 banyak sudut bangunan yang ambruk, dipenuhi semak belukar dan hewan ular maupun biawak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan penertiban karena belum adanya dasar administratif dari OPD teknis.

“Untuk melakukan penghentian sebuah kegiatan pelanggaran Perda tentunya kami membutuhkan surat dari OPD teknis agar memiliki dasar yang kuat. Jika terjadi sesuatu kami tidak disalahkan,” ujarnya.

Sinaga menegaskan, apabila aset PT Pos tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui keputusan kepala daerah (SK Bupati). Maka tergolong pelanggaran peraturan daerah dan akan ditangani oleh Satpol PP. (fir)

Editor : Cak Fir
#Disparekrafbudpora #pos #Cagar Budaya #pemkab gresik #Pospro