Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Babak Baru Limbah Meresahkan di Cerme, DLH Gresik Segel Kontainer PT BPS dan Sasar Izin Produksi CV Agung Putra

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 2 Januari 2026 | 20:02 WIB
DITINDAK : Tim Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Gresik saat melakukan pengecekan langsung di titik koordinat penampungan limbah B3 PT BPS di Ambeng-Ambeng.
DITINDAK : Tim Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Gresik saat melakukan pengecekan langsung di titik koordinat penampungan limbah B3 PT BPS di Ambeng-Ambeng.

RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Citra Sari Regency, Desa Banjarsari, terkait bau menyengat yang mengganggu kesehatan.

Setelah melakukan penyegelan, DLH kini mengungkap identitas pemilik serta kronologi aktivitas pengolahan limbah B3 yang diduga ilegal tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah tim DLH melakukan verifikasi lapangan ke dua titik berbeda yang menjadi sumber keresahan warga di wilayah Kecamatan Cerme dan Duduksampeyan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Gresik, Zauji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memverifikasi aktivitas PT Bumindo Pradana Sejahtera (BPS) di Jalan Raya Ambeng-Ambeng. Di lokasi tersebut, ditemukan gudang pengumpulan limbah B3 berupa residu campuran solar dan oli (sludge).

Limbah dalam volume besar tersebut ditampung dalam dua kontainer berukuran 20 feet (kapasitas 32 ton) dan 40 feet (kapasitas 70 ton).

"Dampak bau menyengat yang dikeluhkan warga timbul karena adanya proses transfer residu dari truk tangki ke kontainer penampung maupun sebaliknya. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka," jelas Zauji, Jumat (2/1).

Diketahui, residu tersebut didapatkan dari sisa produksi perusahaan pemanfaatan limbah B3 dengan intensitas pengiriman 8–10 ton per bulan menggunakan tangki tanpa identitas (polosan). Rencananya, limbah tersebut akan dikirim ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tuban untuk campuran pembakaran kayu.

Atas pelanggaran tersebut, DLH resmi melakukan penyegelan terhadap operasional PT BPS guna menghentikan aktivitas pengumpulan limbah yang tidak sesuai prosedur keamanan lingkungan.

Tak hanya PT BPS, DLH juga menyasar CV Agung Putra milik inisial BS yang berlokasi di area Pasar Ikan Modern, Desa Banjarsari, Cerme. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bahan baku campuran pakan ternak dan sabun batangan.

Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan tersebut didapati beroperasi tanpa dilengkapi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang sah. Hal ini menambah daftar pelanggaran lingkungan di wilayah tersebut yang memicu polusi udara bagi warga pemukiman sekitar.

Pihak DLH menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Saat ini, berkas pemeriksaan kedua perusahaan tersebut sedang didalami lebih lanjut.

“Kami akan mendalami seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bumindo Pradana Sejahtera dan CV Agung Putra. Selanjutnya, kami akan menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Jauzi tegas.

Warga Perumahan Citra Sari Regency menyambut baik langkah penyegelan ini dan berharap pengawasan terus dilakukan secara konsisten agar lingkungan mereka kembali bersih dari polusi limbah. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#dlh #pasar ikan #gresik #duduksampeyan #AMBENG-AMBENG #Banjarsari