Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Momen Spesial HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 18 Agustus 2025 | 02:57 WIB
REMISI : Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho beserta jajaran Forkopimda saat meberikan Remisi ke pasar warga binaan secara simbolis usai Upacara.
REMISI : Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho beserta jajaran Forkopimda saat meberikan Remisi ke pasar warga binaan secara simbolis usai Upacara.

RADAR GRESIK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 464 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana.

Momen ini menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan adanya Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa 464 warga binaan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 438 orang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa I (RU & RD I), sementara 26 orang lainnya memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa II (RU & RD II).

"Remisi yang diperoleh ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani pidana. Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik," kata Yuliawan.

Dari total penerima remisi, 26 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa II (RU & RD II) bisa langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

Mereka terdiri dari kasus judi online (judol) dan pencurian. Sementara itu, 438 narapidana lainnya yang menerima RU & RD I masih harus menjalani sisa masa pidana.

Pemberian remisi ini secara simbolis dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) usai Upacara Hari Kemerdekaan di kantor Pemkab Gresik. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#remisi #Pemkab #Rutan #gresik #kemerdekaan #HUT ke-80 #judol