RADAR GRESIK - Polemik royalti lagu kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dilaporkan karena memutar lagu tanpa izin resmi. Lagu-lagu yang dipermasalahkan antara lain “Tak Selalu Memiliki” (Lyodra), “Begini Begitu” (Maliq & D'Essentials), “Hapus Aku” (Giring Nidji), “Kupu-Kupu” (Tiara Andini), dan “Satu Bulan” (Bernadya).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang menyebut pemutaran lagu telah berlangsung sejak 2022. Imbasnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Nilai tunggakan royalti yang ditaksir mencapai miliaran rupiah membuat kasus ini viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, turut angkat suara. Dalam kegiatan resesnya pada Minggu (28/7), senator muda yang juga dikenal sebagai musisi ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan dalam penerapan royalti lagu.
“Saya memulai karier politik dengan membawakan seni musik rakyat dalam festival pasar rakyat di berbagai kota. Musik adalah bagian dari budaya dan kearifan lokal. Tapi jika aturan royalti terlalu membingungkan, saya khawatir justru membuat masyarakat takut memutar musik lokal,” ujar Lia.
Menurut Lia, masyarakat tentu mendukung perlindungan hak cipta lagu. Namun, sistem dan teknis penerapan perlu disederhanakan dan disosialisasikan secara masif agar tidak memicu kesalahpahaman.
“Kalau sekarang sudah masuk era digital seperti YouTube atau platform streaming lainnya, seharusnya sudah ada mekanisme yang menghitung royalti per detik atau menit pemutaran. Jika belum ada kejelasan seperti itu, maka perlu solusi sederhana. Misalnya, kembali ke sistem lama seperti penjualan kaset atau CD, atau setidaknya mencantumkan kontak yang bisa dihubungi jika lagu ingin diputar di acara tertentu,” jelasnya.
Lia juga menyoroti perlunya membedakan kegiatan bersifat komersial dan non-komersial dalam pemberlakuan royalti.
“Kegiatan seperti konser berbayar tentu berbeda dengan acara amal atau pesta rakyat. Jangan sampai semua kegiatan yang memutar lagu dipukul rata. Kalau pesta rakyat tidak boleh memutar musik, siapa yang mau datang?” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa pemberlakuan royalti tidak boleh mengorbankan pelaku seni jalanan seperti pengamen.
“Pengamen yang menyanyikan lagu-lagu lokal bukanlah pelanggar hukum. Mereka justru membantu lagu-lagu itu tetap hidup di tengah masyarakat. Jangan sampai mereka juga dibebani oleh aturan royalti yang tidak berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya.
Mengutip laman resmi SELMI, berikut adalah beberapa contoh biaya lisensi pemutaran musik.
Seminar/konferensi komersial: Rp500.000/hari per layar
Restoran dan kafe: Rp120.000/kursi/tahun
Pub, bar, bistro: Rp360.000/m²/tahun
Diskotik & klub malam: Rp430.000/m²/tahun
Konser berbayar: 2% dari jumlah tiket terjual + 1% dari tiket gratis
Konser non-berbayar: 2% dari biaya produksi (panggung, artis, lighting, sound)
Pameran/bazar: Rp1.500.000/hari
Bioskop: Rp3.600.000/layar
Karaoke keluarga: Rp3.600.000/ruang/tahun
Karaoke eksekutif: Rp15.000.000/ruang/tahun
Karaoke hall: Rp6.000.000/ruang/tahun
Karaoke box: Rp600.000/ruang/tahun
Editor : Hany Akasah