RADAR GRESIK - Upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, melalui permohonan praperadilan atas dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk ditolak oleh Pengadilan Negeri Gresik.
Terkait dengan keputusan tersebut, Polres Gresik mengonfirmasi bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Putusan praperadilan ini disampaikan oleh hakim tunggal Aunur Rofiq dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari PN Gresik. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Halim terkait dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Permohonan pemohon dianggap cacat formil dan kurang sempurna," ujar hakim Rofiq.
Menurut hakim, permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Abdul Halim menyebutkan nama Reskrimum Polres Gresik, padahal instansi yang dimaksud adalah Satreskrim Polres Gresik.
"Permohonan ini tidak dapat diterima dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," tegas Rofiq. Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat 6 KUHP yang mengatur tentang asas teritorial dan wilayah perkara.
Merespon putusan hakim, kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, menyatakan rencananya untuk mengajukan praperadilan kembali. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil, bukan ditolak sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana memperbaiki berkas permohonan dan mengajukan permohonan praperadilan ulang.
Meskipun demikian, Machfudz mengungkapkan kekecewaannya karena hakim tidak membahas substansi dari permohonan, termasuk soal proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penyidikan yang dilakukan sejak 28 November 2024 yang dinilai cacat prosedur.
"Kami menyayangkan keputusan ini karena tidak mempertimbangkan keterangan saksi maupun ahli. Namun, kami tetap menghormati keputusan hakim dan akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa, menegaskan berkas perkara kasus penggelapan yang melibatkan Abdul Halim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Pihak Polres Gresik telah melengkapi berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dalam penyusunan dakwaan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kami akan segera melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gresik. Saat ini, tersangka masih kami tahan di Rutan Polres Gresik," jelas Ketut Riasa. (yud/han)
Editor : Hany Akasah