Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Masih Minim, Kemenag Gresik Dorong Kemajuan Sertifikasi Halal

Hany Akasah • Jumat, 20 Januari 2023 | 16:32 WIB
PENINGKATAN PELAYANAN: Salah satu petugas Kemenag melayani sertifikasi halal di Mall Pelayanan Publik. (Dok/Radar Gresik)
PENINGKATAN PELAYANAN: Salah satu petugas Kemenag melayani sertifikasi halal di Mall Pelayanan Publik. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Pengajuan sertifikasi halal di Kabupaten Gresik rendah pemohon. Penyebabnya disinyalir akibat minimnya sosialisasi serta adanya kekhawatiran masyarakat jika pengurusan sertifikasi berbiaya. Berdasarkan data yang dihimpun, khusus permohonan sertifikasi halal di Mall Pelayanan Publik (MPP) sepanjang tahun 2022 hanya tercatat lima pemohon. Sedangkan, pada awal Januari 2023 jumlah pemohon sertifikasi halal tercatat hanya tiga orang.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementrian Agama Gresik, Abdul Ghofar mengakui minimnya sosialisasi ke masyarakat membuat permohonan sertifikasi halal sepi pemohon.

Baca Juga : Mohammad Ersat Optimis Tingkatkan Prestasi Kemenag Gresik

"Seluruh pengurusan sertifikasi halal ini gratis, namun masih ada rasa khawatir jika nantinya akan ditarik biaya," ujarnya.

Untuk mengantongi sertifikasi halal dari Kemenag, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Antara lain, mengisi formulir pengajuan, menyerahkan identitas usaha secara lengkap, menjelaskan proses produksi secara singkat, serta makanan tidak dari unsur hewani dan bahan sembelihan.

"Prosesnya hanya satu minggu. Nanti setelah berkasnya dinyatakan lengkap ada petugas yang survey ke lapangan," imbuhnya.



Ghofar mengungkapkan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaku usaha yang mengantongi sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat.

“Di Indonesia yang sertifikasi halal ini suatu kelayakan untuk memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk minuman dan makanan sesuai dengan syariat islam. Dengan sudah bersertifikasi halal suatu produk makanan dan minuman maka orang yang mengkonsumsinya akan terasa tenang karena produk itu bukan produk yang haram,” tandasnya.

Baca Juga : Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gresik Gelar Bimbingan Remaja

Selain itu, sertifikasi halal juga diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#berita #MPP #radar gresik #gresik #sertifikasi halal #Kemenag #News