Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementrian Agama Gresik, Abdul Ghofar mengakui minimnya sosialisasi ke masyarakat membuat permohonan sertifikasi halal sepi pemohon.
Baca Juga : Mohammad Ersat Optimis Tingkatkan Prestasi Kemenag Gresik
"Seluruh pengurusan sertifikasi halal ini gratis, namun masih ada rasa khawatir jika nantinya akan ditarik biaya," ujarnya.
Untuk mengantongi sertifikasi halal dari Kemenag, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Antara lain, mengisi formulir pengajuan, menyerahkan identitas usaha secara lengkap, menjelaskan proses produksi secara singkat, serta makanan tidak dari unsur hewani dan bahan sembelihan.
"Prosesnya hanya satu minggu. Nanti setelah berkasnya dinyatakan lengkap ada petugas yang survey ke lapangan," imbuhnya.
Ghofar mengungkapkan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaku usaha yang mengantongi sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat.
“Di Indonesia yang sertifikasi halal ini suatu kelayakan untuk memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk minuman dan makanan sesuai dengan syariat islam. Dengan sudah bersertifikasi halal suatu produk makanan dan minuman maka orang yang mengkonsumsinya akan terasa tenang karena produk itu bukan produk yang haram,” tandasnya.
Baca Juga : Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gresik Gelar Bimbingan Remaja
Selain itu, sertifikasi halal juga diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (fir/han) Editor : Hany Akasah