Komisi III DPRD Gresik Syafi' AM mengaku kecewa karena Kasat Pol PP tidak datang dalam hearing terkait dengan perizinan Mie Gacoan. Apalagi, rapat tersebut dianggap penting untuk mengambil kebijakan dan keputusan terkait dengan penegakan perda. Terhadap, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin tetap menjalankan usahanya.
"Kasat Pol PP, dalam rapat hering sering kali tidak hadir dan diwakilkan. Untuk itu, tadi minta di skors untuk bisa komunikasi langsung meski lewat telpon. Dan sepakat, hasil keputusan rapat akan dilaksanakan,"ujarnya.
Baca Juga : Pastikan Perizinan Mudah, Bupati Sebut Setahun Keluarkan 18 Ribu NIB
Menurutnya, andalalin atau analisis dampak lalu lintas merupakan dokumen persyaratan awal perizinan usaha. Penerapan di lapangan harus tegas karena menyangkut kepentingan orang banyak (publik) khususnya penguna jalan.
” Satpol PP Gresik selaku aparat penegak Perda (peraturan daerah), agar bertindak tegas dan tidak membiarkan para pelanggar Perda. Sudah jelas ada pelanggaran perda yang dilakukan pelaku usaha, Mie Gacoan di GKB. Malah dibiarkan, dan tidak ikut rapat,” jelas Syafi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menambahkan, keberadaan kendaraan yang diparkir di tepi jalan gerai Mie Gacoan membuat macet.
“Kalau dari keterangan baik Dishub dan DPM PTSP, maka sebaiknya segera ditutup,” jelas Sulisno.
Sementara Kabid Kelalulintasan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Su'udin mengatakan, bahwa usaha mie gacoan GKB belum mengantongi izin andalalin. “Kalau ada pengajuan pasti kami proses, sampai sekarang juga belum ada yang ke kantor Dishub laporan mengurus izinnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Setiap Fraksi di DPRD Gresik Sudah Serahkan Laporan Reses Tahap III
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik Reza Pahlevi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola Mie Gacoan yang beroperasi di GKB dalam pekan ini.
“Kita agendakan pekan ini. Rencana Senin ini. Karena masih ada kegiatan, maka kita tunda antara Rabu atau Kamis,” pungkasnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah