Kepala Dinas Perikanan Pemkab Gresik, Nadlelah menyebut, permasalahan PIM cukup kompleks. Selain bangunan pasar yang mangkrak sejak 2017 juga dibarengi dengan sejumlah masalah lain.
"Tahap awal mungkin, tim audit akan rapat dengan kami perihal tugas yang akan dilakukan," ujarnya.
Mantan Camat Manyar itu mengungkapkan, jika mangkraknya PIM itu dikarenakan pengembang lari atas kewajibannya menyetor pendapatan ke Pemkab Gresik. Berdasaekan catatan pengembang menginvestasikan Rp 59 miliar untuk pembangunan itu dengan hak kelola 30 tahun. Nah, karena kesepakatan build operate trasfer (BOT) itu baru berakhir pada tahun 2046 nanti, Pemkab Gresik tidak bisa mengambilalih pengelolaan PIM.
“Setelah tim audit bekerja selanjutnya kami upayakan untuk mencari solusi,” imbuhnya.
Dijelaskan, akibat masih dalam masa kontrak BOT secara otomatis pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Kendati PIM sudah dinyatakan mangkrak dan bangunan pasar sudah tidak terawat.
"Salah satu tugas auditor yang dibentuk yaitu melakukan perhitungan biaya jika bangunan pasar diperbaiki ataupun proyeknya dilanjutkan. Sedangkan satu tim lagi melakukan audit khusus yang progresnya dalam waktu dekat selesai," imbuhnya
Baca juga : Kasus Pasar Ikan Modern Masih Di-Appraisal dan Diaudit BPKP
Tentu saja, kata Nadlelah, hasil dari audit ini akan diserahkan ke Bupati Fandi Akhmad Yani sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Temuannya seperti apa hingga usulan solusinya saya belum tahu, sebab tim auditor masih bekerja,” pungkasya. (fir/han) Editor : Hany Akasah