Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dishub Gresik Minta Truk Galian C Taati Pembatasan Jam Operasional

Hany Akasah • Kamis, 21 Juli 2022 | 12:00 WIB
Tekan Kemacetan : Dishub Gresik kembali mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan. (Firman/ Radar Gresik)
Tekan Kemacetan : Dishub Gresik kembali mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan. (Firman/ Radar Gresik)
GRESIK - Keluhan masyarakat di media sosial seputar aktivitas dump truk dan kendaraan besar pada pagi hari mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Lewat edaran nomor 551/692/437.35/2022 Dishub kembali menegaskan jika aturan pembatasan jam operasional bagi kendaraan besar yang dicanangkan sejak tahun 2015 silam hingga kini masih berlaku.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Gresik, Irfak mengatakan, pihaknya kembali menerbitkan surat himbauan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang, galian C dan batubara setelah menerima banyak laporan dari masyarakat atas aktivitas kendaraan tersebut di pagi hari.

"Sebenarnya tidak ada yang baru dari imbauan ini, aturan yang sudah lama kemudian kami ingatkan kembali," ujarnya.



Dikatakan, sedikitnya 18 perusahaan angkutan yang menerima himbauan ini. Menariknya perusahaan yang tertulis pada urutan pertama dalam daftar surat himbauan merupakan milik Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yakni PT Yani Putera Raya. Menurut Irfak hal ini merupakan bentuk keadilan sekaligus komitmen yang ditunjukkan oleh Dishub Gresik dengan tidak memberikan perlakuan istimewa pada perusahaan tertentu.  "Semua perusahaan kami perlakukan sama. Tidak ada yang istimewa," imbuhnya.

Baca juga : Tata Ulang Stand Terminal, Dishub Minta Penyewa Verifikasi Data

Meski demikian, diakuinya dalam menjalankan tugas ini dia merasa personel Dishub Gresik di lapangan masih kurang. Saat ini dirinya hanya dibantu 20 personil lapangan "Sebenarnya kami tidak setengah-setengah dalam menjalankan himbauan ini namun kewenangan kami dalam memberikan sanksi terbatas sehingga kerap kali tidak menimbulkan efek jera," tandasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#Galian C #pemkab gresik #Dishub Gresik #truk