Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Gresik, Irfak mengatakan, pihaknya kembali menerbitkan surat himbauan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang, galian C dan batubara setelah menerima banyak laporan dari masyarakat atas aktivitas kendaraan tersebut di pagi hari.
"Sebenarnya tidak ada yang baru dari imbauan ini, aturan yang sudah lama kemudian kami ingatkan kembali," ujarnya.
Dikatakan, sedikitnya 18 perusahaan angkutan yang menerima himbauan ini. Menariknya perusahaan yang tertulis pada urutan pertama dalam daftar surat himbauan merupakan milik Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yakni PT Yani Putera Raya. Menurut Irfak hal ini merupakan bentuk keadilan sekaligus komitmen yang ditunjukkan oleh Dishub Gresik dengan tidak memberikan perlakuan istimewa pada perusahaan tertentu. "Semua perusahaan kami perlakukan sama. Tidak ada yang istimewa," imbuhnya.
Baca juga : Tata Ulang Stand Terminal, Dishub Minta Penyewa Verifikasi Data
Meski demikian, diakuinya dalam menjalankan tugas ini dia merasa personel Dishub Gresik di lapangan masih kurang. Saat ini dirinya hanya dibantu 20 personil lapangan "Sebenarnya kami tidak setengah-setengah dalam menjalankan himbauan ini namun kewenangan kami dalam memberikan sanksi terbatas sehingga kerap kali tidak menimbulkan efek jera," tandasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah