Kepala Rutan kelas II B Cerme, Aris Sakuriadi didampingi kepala bidang pelayanan tahanan Anis mengatakan pembebasan tersebut mengacu surat peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no 32 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
" Di asimilasi tahap dua ini awal bulan Januari kemarin kami telah membebaskan 28 narapidana narapidana melalui asimilasi dan integrasi dan tidak ada membandingkan dan sesuai aturan yang berlaku, "jelasnya.
Namun narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi yaitu narapidana yang berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, aktif mengikuti program binaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa tahanan.
"Sedangkan asimilasi bagi anak, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan," tambahnya.
Terakhir, narapidana dan anak tidak terkait dengan PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tidak menjalani subsider serta bukan warga asing.
"Selain mengingat acuan hukum yang ada pembebasan narapidana ini diberlakukan bagi rutan atau lapas yang jumlah narapidana melebihi kapasitas danSaat ini Rutan kelas II B Gresik hanya memiliki daya tampung sekitar 250 napi sedangkan napi yang berada di rutan saat ini berjumlah lebih dari 250 napi," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah