Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gresik Budi Raharjo mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 26 lurah. Dengan pemasangan jaringan ini maka pelayanan di kelurahan bisa dilakukan secara elektronik. “Kami masih koordinasi dengan 26 lurah,” kata Budi.
Menurut dia, penggunaan sistem berbasis elektronik ini sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dimana, untuk kominikasi kedinasan menggunakan jaringan intra pemerintahan.
“Sistem ini juga memberikan kepastian keamanan data,” ungkap dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah