RADAR GRESIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik menemukan sembilan calon pengantin (catin) yang terdeteksi mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV). Data tersebut dihimpun berdasarkan hasil skrining kesehatan berkala hingga Mei 2026.
Temuan kasus baru ini tersebar di beberapa wilayah kecamatan, meliputi Dukun, Manyar, Driyorejo, Kedamean, Sidayu, dan Cerme.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Gresik, dr. Puspitasari Wardani, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi calon pengantin.
Baca Juga: Viral Grup Gay Facebook di Gresik, Dinas Kesehatan Imbau Kewaspadaan Dampak Penularan HIV/AIDS
“Data pasien HIV baru dari skrining calon pengantin sampai Mei 2026 sebanyak sembilan orang. Dari total 105 orang yang menjalani pemeriksaan khusus ini, rinciannya terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan,” kata dr. Puspitasari, Rabu (1/7/2026).
dr. Puspitasari menerangkan bahwa pemeriksaan HIV bagi calon pengantin merupakan bagian dari paket CKG yang dianjurkan sebelum menempuh jenjang pernikahan.
Meski demikian, hingga saat ini pemeriksaan tersebut belum bersifat wajib secara regulasi daerah. Selama ini, Kantor Urusan Agama (KUA) juga aktif mengimbau pasangan yang akan menikah untuk melakukan skrining kesehatan, termasuk pemeriksaan HIV dan sifilis, sebagai langkah deteksi dini.
Baca Juga: Cegah Penyakit Menular, Rutan Gresik Gandeng Puskesmas Cerme dan PKBI Jatim Skrining Warga Binaan
“Pemeriksaan HIV dan sifilis memang masuk dalam paket CKG calon pengantin. Namun sejauh ini sifatnya masih berupa imbauan, belum menjadi kewajiban tertulis yang diatur dalam Perda maupun Perbup,” ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi positif HIV, petugas kesehatan akan langsung memberikan pendampingan berupa konseling. Salah satu poin utamanya adalah mendorong keterbukaan informasi kepada calon pasangan sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Pasien akan menjalani konseling terlebih dahulu. Kami mendorong agar hasil positif HIV ini disampaikan kepada pasangannya secara terbuka, sehingga keduanya dapat memahami kondisi yang ada dan menentukan langkah medis selanjutnya bersama tenaga kesehatan,” imbuh dr. Puspitasari.
Baca Juga: Terima Mahasiswa Magang, Rutan Gresik Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemasyarakatan
Terkait kelanjutan pernikahan, keputusan mutlak berada di ranah personal pasangan tersebut. Namun, pasien yang terdeteksi positif diwajibkan menjalani pengobatan rutin berupa terapi Antiretroviral (ARV) untuk menekan perkembangan virus dalam tubuh.
Jika pengobatan dilakukan secara disiplin minimal selama enam bulan, jumlah virus dapat ditekan secara signifikan sehingga risiko penularan melalui hubungan seksual menjadi jauh lebih kecil.
Sebaliknya, apabila pernikahan tetap dilangsungkan sebelum masa pengobatan enam bulan terpenuhi, pasangan dianjurkan untuk menunda hubungan badan atau wajib menggunakan kondom saat berhubungan seksual demi keamanan bersama.
Baca Juga: Jadi Ajang Cetak Atlet Menuju Porprov Jatim 2027, Bupati Gresik Cup 2026 Siap Digelar
"HIV dapat dikendalikan dengan pengobatan yang tepat, meskipun belum dapat disembuhkan total. Karena itu, skrining sejak dini sangat krusial agar penderita segera mendapatkan akses terapi sekaligus memutus rantai penularan ke pasangan maupun calon anak," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah