Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Mudahkan Peserta, Warga Gresik Kini Bisa Cicil Tunggakan Iuran JKN hingga 36 Bulan Melalui Program Rehab

Fajar Yuliyanto • Senin, 1 Juni 2026 | 07:03 WIB
Administrasi : Salah satu masyarakat saat proses pengurusan BPJS Kesehatan di Gresik. (Fajar/Radar Gresik)
Administrasi : Salah satu masyarakat saat proses pengurusan BPJS Kesehatan di Gresik. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – BPJS Kesehatan memberikan angin segar bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Saat ini, program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) diperluas dengan memberikan kemudahan cicilan hingga 36 bulan bagi peserta yang beralih segmen kepesertaan dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini menjadi solusi konkret bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran, namun kemudian mendapatkan pekerjaan di perusahaan dan didaftarkan sebagai peserta PPU.

Baca Juga: Hari Libur Tetap Buka, Cabang Dinas Pendidikan Gresik Maksimalkan Pelayanan SPMB Jatim 2026

“Misalnya ada peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai mandiri dan memiliki tunggakan iuran, lalu bekerja di sebuah perusahaan. Peserta tersebut tetap bisa didaftarkan sebagai PPU oleh perusahaan meskipun masih memiliki tunggakan. Namun, kewajiban untuk melunasi tunggakan tersebut tetap ada dan dapat dicicil melalui Program Rehab,” kata Janoe Tegoeh Prasetijo.

Menurut Janoe, kemudahan ini memberikan manfaat yang sangat besar. Selama masa pembayaran cicilan hingga tenor 36 bulan tersebut, status kepesertaan pekerja sebagai PPU akan tetap aktif. Dengan demikian, kartu JKN bisa langsung digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis tanpa harus menunggu seluruh tunggakan masa lalu lunas terlebih dahulu.

"Skema ini memiliki perbedaan signifikan dengan peserta mandiri yang tidak melakukan pengalihan segmen kepesertaan. Bagi peserta mandiri murni, fasilitas cicilan hanya diberikan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan, dan status kepesertaan mereka baru akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi secara total," imbuhnya. 

Baca Juga: Disdukcapil Gresik Terbitkan 4.021 Akta Kematian, Warga Diimbau Segera Urus Demi Tertib Administrasi

Walaupun demikian, jumlah tunggakan maksimal yang dihitung dalam sistem tetap dibatasi paling banyak 24 bulan. Kebijakan ini tentu sangat membantu peserta, terutama yang sedang mengalami kesulitan finansial, agar dapat melunasi kewajibannya secara bertahap dan terencana.

Selain memberikan tenor cicilan yang jauh lebih panjang, BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran Program Rehab ini. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat mendaftar secara langsung dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN.

Untuk pendaftaran langsung di kantor cabang, peserta cukup mengisi formulir Program Rehab yang telah disediakan oleh petugas. Sementara itu, proses melalui Aplikasi Mobile JKN dinilai jauh lebih praktis karena setelah melakukan login, peserta tinggal memilih fitur Rehab atau cicilan, lalu mengikuti petunjuk sistem yang tersedia.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Wahana Edukasi Little Farm di Icon Mall Gresik Padat Pengunjung

Melalui aplikasi digital tersebut, peserta juga dapat melihat simulasi besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Kemudahan simulasi ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mengukur dan menyelesaikan tunggakan iuran tanpa memberatkan kondisi keuangan keluarga.

Dengan perluasan Program Rehab hingga 36 bulan ini, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta JKN yang dapat mempertahankan perlindungan kesehatan bagi diri dan keluarganya, sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran secara lebih ringan. (Jar)

Editor : Hany Akasah
#cicil #gresik #BPJS Kesehatan #tunggakan #Rehab