Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tak Sekadar Daftar, Begini Alur Ketat Faskes Menjadi Mitra BPJS Kesehatan Cabang Gresik

Hany Akasah • Senin, 6 April 2026 | 13:05 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Gresik memastikan transparansi dan mutu layanan JKN melalui proses kredensialing ketat bagi setiap fasilitas kesehatan calon mitra.
BPJS Kesehatan Cabang Gresik memastikan transparansi dan mutu layanan JKN melalui proses kredensialing ketat bagi setiap fasilitas kesehatan calon mitra.

RADAR GRESIK - Kesempatan bagi fasilitas kesehatan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan kini terbuka luas, baik untuk instansi milik pemerintah maupun swasta. Namun, proses ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi guna memastikan layanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkualitas dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa kerja sama ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, terdapat perbedaan ketentuan antara faskes pemerintah dan swasta dalam hal kewajiban kemitraan.

Baca Juga: Infrastruktur dan BPJS Jadi Sorotan, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Serap Aspirasi Warga

“Kerja sama ini diatur dalam regulasi yang jelas, di mana fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan,” jelas Janoe pada Senin (06/04).

Bagi fasilitas kesehatan yang berniat menjalin kerja sama, mereka wajib melewati proses penilaian yang disebut kredensialing. Tahapan ini bertujuan untuk memverifikasi kualifikasi faskes dalam melayani peserta JKN. Janoe memaparkan bahwa penilaian mencakup berbagai dimensi operasional faskes.

“Dalam proses kredensialing, kami menilai berbagai aspek penting seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Jamin Hak Sehat Warga, DPRD dan Pemkab Gresik Pastikan Kemudahan Reaktivasi BPJS PBI yang Nonaktif

Demi menjaga objektivitas, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendirian dalam melakukan penilaian. Pihak eksternal seperti Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat turut dilibatkan untuk memberikan verifikasi yang adil.

“Penilaian kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel,” tambah Janoe.

Selain penilaian bagi mitra baru, BPJS Kesehatan juga rutin melakukan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama. Evaluasi berkala yang dilakukan setahun sekali ini bertujuan untuk menjamin bahwa standar mutu layanan tidak menurun seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Limbah Konstruksi Diduga Dibuang Ilegal di Sidayu, DLH Gresik Segera Panggil Pelaku

Janoe menegaskan bahwa rekredensialing menjadi langkah penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal.

Untuk mendukung transparansi, seluruh proses pemantauan kini telah beralih ke sistem digital melalui aplikasi HFIS. Melalui platform ini, pihak faskes dapat memantau status pengajuan mereka secara mandiri.

“Fasilitas kesehatan dapat memantau proses pengajuan kerja sama melalui aplikasi HFIS, termasuk melihat status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan untuk kerja sama,” tuturnya.

Baca Juga: Gerai KFC Gresik Tutup, Warga Kota Santri Banjiri Medsos dengan Nostalgia

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes, menekankan bahwa aspek teknis dan kualitas layanan adalah harga mati dalam menjalin kemitraan. Ia menjamin bahwa seluruh proses bebas dari praktik ilegal.

“Betul sekali, proses kerja sama baru dan perpanjangan kerja sama FKTP dan FKRTL dengan BPJS Kesehatan selalu melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam kegiatan kredensialing dan rekredensialing, selanjutnya dari proses tersebut dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama. Semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa gratifikasi,” tegas Setyo.

Ia juga mengingatkan bahwa kesiapan fasilitas kesehatan harus menyeluruh, mulai dari kesiapan tenaga medis hingga sistem pelayanan yang berkesinambungan.

Baca Juga: Gagal Taklukkan Tikungan Waduk Kedamean Gresik, Pengendara Motor Asal Sidoarjo Terkapar

Menurutnya, selain memenuhi persyaratan administratif, fasilitas kesehatan juga harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh agar dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN.

Melalui prosedur yang terstruktur dan transparan ini, diharapkan semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu memenuhi standar mutu. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas di masa depan. (han) 

Editor : Hany Akasah
#kesehatan #gresik #Program #BPJS Kesehatan #JKN