RADAR GRESIK - Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).
Tersangka mengembuskan napas terakhir saat menjalani masa penahanan di Polresta Malang Kota, tepat di hari dirinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan kabar duka tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai kronologi kejadian.
Baca Juga: Sindikat SK ASN Palsu Merambah ke Driyorejo, Wanita Berseragam Cokelat Terjaring di Kantor Kecamatan
"Benar, yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk kronologi lengkap dan penjelasan lebih lanjut, silakan ke Kasatreskrim atau Kasihumas," ujar Putu Kholis melalui pesan singkat.
Saat ini, jenazah telah dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut oleh tim medis dan pihak berwenang.
Penasihat hukum tersangka, Agustian Siagian, mengaku terkejut dengan kabar kematian kliennya yang terkesan mendadak. Menurutnya, kondisi Yai Mim terpantau baik pada pagi hari sebelum jadwal pemeriksaan siang.
Baca Juga: Respons Cepat Laporan 112, Damkarla Gresik Bersihkan Jalan Licin Akibat Tanah Proyek
"Tadi rencananya mau dimintai keterangan oleh polisi. Awalnya pagi sehat, tapi tidak tahu kenapa siang tadi drop dan meninggal. Sebelumnya memang ada riwayat diabetes," ungkap Agustian.
Agustian saat ini tengah menuju Kota Malang untuk memastikan apakah kliennya meninggal di dalam sel tahanan atau sempat mendapatkan perawatan medis darurat.
Kasus Imam Muslimin telah menyita perhatian publik Malang sejak awal tahun 2026. Yai Mim ditahan sejak 19 Januari 2026 karena dinilai meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Malam Syahdu di Kedamean: Saat Polisi Menjadi 'Jalan Pulang' bagi Ibu Siti yang Tersesat
Bermula dari laporan tetangga di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, terkait dugaan pengiriman konten video asusila kepada warga dan karyawan pelapor. Selanjutnya dijerat atas dugaan pornografi, pencemaran nama baik, serta pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik.
Pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan tim medis dan pihak keluarga terkait proses pemulangan jenazah. Meninggalnya tersangka ini diprediksi akan mengubah jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. (han)
Editor : Hany Akasah