RADAR GRESIK – Niat baik seorang pria di Kabupaten Gresik untuk membantu sahabatnya justru berujung pilu. Pria berinisial JAT (37), warga perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, kini harus kehilangan mobil pribadinya setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Kendaraan miliknya ditarik paksa oleh pihak penagih hutang (debt collector) akibat ulah temannya sendiri.
Peristiwa ini bermula ketika korban diajak oleh rekan dekatnya berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, untuk bekerja sama dalam usaha cucian mobil. Dengan dalih membutuhkan tambahan modal, FA meminjam dokumen asli BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E milik korban.
Karena sudah menganggap FA sebagai teman akrab, korban menyerahkan dokumen tersebut tanpa rasa curiga, dengan kesepakatan BPKB akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, dokumen tersebut tak kunjung kembali. Bahkan, usaha cucian mobil yang dijanjikan FA tidak menunjukkan progres sama sekali.
“Waktu itu saya percaya dan tidak ada rasa curiga sama sekali karena yang bersangkutan saya anggap sudah menjadi teman dekat,” ujar JAT saat memberikan keterangan, Jumat (6/3).
Kegelisahan korban memuncak saat ia mencoba menagih dokumen tersebut, namun FA selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Belakangan, JAT mendapatkan informasi mengejutkan bahwa BPKB mobilnya telah digadaikan ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Puncaknya, belasan orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediaman korban dengan membawa surat perintah penarikan unit akibat gagal bayar.
JAT mengaku terkejut karena merasa tidak pernah mengikuti proses survei, apalagi menandatangani dokumen pinjaman dana.
“Saya merasa sangat dirugikan, karena dalam hal ini mobil saya dibawa oleh debt collector. Keluarga saya sampai trauma karena rumah didatangi belasan orang yang mengaku penagih hutang tersebut,” jelasnya.
Merasa dikhianati dan dirugikan secara materiil maupun imateril, JAT didampingi tim kuasa hukumnya akhirnya resmi melaporkan FA ke Polres Gresik. Langkah hukum ini diambil lantaran FA dinilai tidak memiliki iktikad baik dan kini memutus jalur komunikasi dengan korban.
Kuasa hukum korban, Reza Fahmi Susetio, menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia meminta aparat kepolisian segera bertindak tegas terhadap terduga pelaku demi tegaknya keadilan bagi kliennya.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, sampai aparat penegak hukum menindak pelaku. Karena klien kami sudah mengalami kerugian besar, bahkan keluarga korban trauma akibat intimidasi belasan debt collector,” tegas Reza. (yud/han)
Editor : Hany Akasah