RADAR GRESIK – Jajaran Reskrim Polsek Kebomas kembali menyisir peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Warung kopi (warkop) di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, digerebek petugas setelah terbukti menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin, Senin (2/2) malam.
Operasi ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di Warkop Sesek, Desa Kedanyang. Laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian sekitar pukul 19.35 WIB.
Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menjelaskan bahwa anggotanya langsung bergerak cepat melakukan razia pada pukul 20.15 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABS (37), warga setempat, yang diduga kuat sebagai penjual.
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota langsung melakukan razia dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek,” ujar Kompol Gatot, Selasa (3/3).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita belasan botol minuman keras siap edar, di antaranya empat botol Bir Bintang, empat botol Bir Hitam, dua botol Anggur Merah, dua botol Alexis, dan satu botol besar Arak.
Seluruh barang bukti beserta terlapor kini telah dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Pasal 9 dan 10 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah menyita barang bukti dan perkara ini akan segera diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gresik," tegas Kapolsek.
Kompol Gatot juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kebomas untuk tidak memperjualbelikan miras secara ilegal. Ia meminta warga untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). (yud/han)
Editor : Hany Akasah