RADAR GRESIK – Peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean kembali berhasil digagalkan. Jajaran Polsek Sangkapura meringkus seorang pria berinisial R (40), warga asal Kabupaten Cilacap yang berdomisili di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Gresik.
R ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Polisi berhasil mengendus aktivitas pelaku berkat laporan masyarakat yang resah akan adanya penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Kapolsek Sangkapura, Iptu Andik Asworo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Senin (9/2) sore saat personelnya tengah melakukan patroli di sekitar kawasan pelabuhan. Mendapat informasi berharga dari warga, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, kami mendapati ciri-ciri kuat pelaku. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap R di kediamannya," terang Iptu Andik, Kamis (12/2).
Barang Bukti di Lemari Pakaian Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan teliti di dalam kamar pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam almari pakaian milik R.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,27 gram (beserta bungkus), satu pak plastik klip kosong (berisi 82 klip kecil), satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat isap (bong), serta satu unit ponsel merk Samsung.
Dilayar ke Polres Gresik Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam dan pengembangan jaringan, tersangka R tidak ditahan di Bawean, melainkan langsung dikirim ke daratan Gresik.
"Tersangka R beserta barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya, pelaku langsung kami 'layar' (kirim melalui jalur laut) ke Mapolres Gresik untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Andik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah