Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih Bandar Narkoba Divonis 10 dan 4 Tahun Penjara di PN Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:25 WIB
VONIS : Kedua terdakwa usai menjalani sidang vonis di PN Gresik.
VONIS : Kedua terdakwa usai menjalani sidang vonis di PN Gresik.

RADAR GRESIK – Pelarian pasangan kekasih yang menjadi bandar narkoba jaringan lintas daerah berakhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis berbeda kepada Tomi Okta Siswanto dan kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 577,27 gram, Selasa (10/2).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sri Hariyani menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tomi Okta Siswanto. Selain kurungan fisik, Tomi juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, sang kekasih, Dwi Yuli Susilowati, divonis lebih ringan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," tegas Hakim Sri Hariyani dalam persidangan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Putusan ini tergolong jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Tomi dengan hukuman 15 tahun penjara dan Dwi Yuli dengan tuntutan 13 tahun penjara.

Atas perbedaan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap (menerima atau banding).

Jaringan Lintas Daerah JPU Immamal Muttaqin membeberkan bahwa pasangan ini merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup luas. Sebelum merambah ke Surabaya dan Gresik sejak Juni 2025, Tomi diketahui telah lama menjalankan bisnis haram ini di wilayah Banyuwangi.

"Mereka merupakan perantara dari buronan bernama Joni. Dalam aksinya, terdakwa memberikan jatah satu ons sabu kepada setiap kurir," jelas Immamal.

Kasus besar ini terungkap berawal dari penangkapan dua kurir yang menyamar sebagai penjaga warung kopi di Desa Bungah, Kabupaten Gresik.

Dari pengembangan tersebut, petugas Satreskoba Polres Gresik akhirnya berhasil menggerebek Tomi dan Dwi Yuli di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

Selain sabu lebih dari setengah kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa 171 butir pil inex serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil transaksi. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#sidang #gresik #Penjara #PN #Sabu