RADAR GRESIK – Tindakan arogan oknum penagih utang atau yang akrab disapa "bank plecit" kembali memakan korban di Kabupaten Gresik.
Seorang ibu rumah tangga, Pujianah (40), warga Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, terpaksa berurusan dengan tim medis setelah mengalami luka patah tulang akibat dianiaya oleh penagih utang yang mendatangi rumahnya.
Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (27/12) siang tersebut bermula saat pelaku berinisial MT (40) mendatangi kediaman korban untuk menagih pinjaman senilai kurang lebih Rp1 juta. Namun, penagihan tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan jatuhnya korban luka.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sebenarnya kooperatif dan meminta pelaku untuk kembali pada malam hari saat suaminya sudah pulang bekerja.
Tak terima dengan jawaban tersebut, pelaku justru mengeluarkan ponsel untuk merekam korban dan mengancam akan memviralkannya.
"Terjadi perselisihan di lokasi. Korban berusaha merebut ponsel pelaku dan menarik tas penagih utang tersebut hingga putus. Pelaku kemudian merespons dengan meremas tangan korban sangat keras hingga mengakibatkan tulang jari kelingking korban patah," ujar AKP Arya Widjaya, Senin (29/12).
Baca Juga: Buntut Bau Gas Menyengat di Banjarsari Cerme, DLH Gresik Segel Dua Kontainer Berisi Minyak Hitam
Tak hanya menganiaya Pujianah, pelaku MT juga bertindak kasar terhadap ibu korban berinisial S yang mencoba melerai pertikaian. Saksi S didorong oleh pelaku hingga terjatuh ke lantai. Merasa terancam dan menderita luka fisik, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Merespons laporan masyarakat, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan lapangan. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan pria asal Sumatera Utara tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (28/12) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cerme tanpa perlawanan," jelas AKP Arya.
Baca Juga: Kenang Pengorbanan Riyanto, Susbalan Banser Gresik Dibuka dengan Doa dan Hibah Mobil Komando
Saat ini, MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tegasnya.
AKP Arya Widjaya juga memberikan imbauan keras kepada para debt collector atau penagih utang agar selalu menjalankan tugas sesuai prosedur hukum dan menghindari cara-cara kekerasan. Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban intimidasi atau kekerasan oleh oknum penagih utang.
Baca Juga: Pamit Ngopi, Warga Kebomas Gresik Ditemukan Meninggal Mendadak di Warkop
"Kami imbau para debt collector bekerja profesional, jangan pakai kekerasan. Kepada masyarakat, segera lapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami tindakan serupa," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah