Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Edarkan Sabu di Wringinanom, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 11 Desember 2025 | 20:23 WIB
DIAMANKAN : Tersangka Yuone Heinzel saat diamankan anggota Satreskoba di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka Yuone Heinzel saat diamankan anggota Satreskoba di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang pemuda berinisial Yuone Heinzel (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan dan menyimpan sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti narkotika. Petugas menemukan total 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 9,116 gram.

Rincian berat sabu yang diamankan petugas bervariasi, yakni 7,771 gram, 0,386 gram, 0,197 gram, 0,193 gram, 0,189 gram, 0,169 gram, 0,106 gram, dan 0,105 gram.

Selain barang haram tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. 

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah kasur kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berinisial YH dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

"Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar AKP Yani, Kamis (11/12/2025).

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dijerat terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," pungkas AKP Yani.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari peredaran gelap narkotika.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #wringinanom #Sabu #pengedar #polres