RADAR GRESIK - Proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir.
Terbaru, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berencana memanggil saksi ahli untuk memperkuat penanganan kasus.
Kasus ini melibatkan korban ASN berinisial DRA (31), warga Menganti, Gresik, dengan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial SB (46), yang merupakan tenaga honorer di salah satu dinas Pemkab Gresik.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, mengonfirmasi perkembangan penanganan tersebut. "Masih nunggu hasil saksi ahli," ujarnya, Rabu (26/11).
Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat (17/24) sekitar Pukul 10.00 WIB di kantor salah satu Dinas Pemkab Gresik. Korban, DRA, dan terduga pelaku, SB, yang merupakan teman kerja, berada dalam satu ruangan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Tiga LC Mengaku Konsumsi Sabu untuk Stabilkan Diri
Awalnya, korban menyapa dan menginformasikan kepada SB bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017-2019 belum selesai.
Terduga pelaku merespons dengan kalimat dan nada menyinggung sebanyak tiga kali, yang memicu korban menjawab dengan nada tinggi. Terduga pelaku kemudian emosi dan melempar korban dengan botol air mineral, yang mengenai muka korban.
Akibat kejadian tersebut, korban DRA mengalami patah tulang hidung dan pendarahan. Korban kemudian diantar teman kerjanya ke Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik untuk pemeriksaan, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Saat dikonfirmasi mengenai beredarnya informasi tentang pengakuan terlapor SB, korban DRA memberikan bantahan keras. Informasi yang beredar menyebutkan SB mengaku hanya melempar botol secara spontan dan tidak mengenai wajah, telah menjalani sanksi 6 bulan, meminta maaf, dan sempat memberikan uang Rp10 juta untuk pengobatan, yang kemudian dikembalikan korban setahun setengah setelahnya.
"Tapi kalau ndak kena wajah saya, hidung saya kok tiba-tiba patah Pak? Apa kena santet?," jelas korban.
Mengenai uang Rp10 juta, korban DRA juga membantah bahwa uang tersebut berasal dari SB.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan ASN di Gresik Naik ke Penyidikan, Korban Bantah Ada Perdamaian
"Yang memberikan adalah pak Kabid didampingi istri dan satu teman saya. Saya tidak tahu apakah pak Kabid disuruh SB untuk menghadap saya? Lha, ini Bapak Kepala Bidang, seorang pimpinan. Masa' iya disuruh-suruh," ungkapnya.
Korban DRA berharap pihak Polres Gresik dapat menangani kasusnya sesuai dengan prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku. (yud/han)
Editor : Hany Akasah