Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Tangkap Marbot Pelaku Asusila Anak di Driyorejo

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 5 November 2025 | 15:36 WIB
DIGELANDANG : Tersangka ANH saat digelandang menuju keruang tahanan Mapolres Gresik oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
DIGELANDANG : Tersangka ANH saat digelandang menuju keruang tahanan Mapolres Gresik oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Gresik. Tersangka berinisial ANH (66), seorang marbot (pengurus masjid) di sebuah masjid yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Gresik, diduga telah melakukan aksi cabul kepada seorang anak berusia 7 tahun sebanyak tiga kali.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka di tempat yang sama, yakni di Masjid Perumahan, namun pada waktu yang berbeda-beda.

“Dari pemeriksaan korban, sebanyak tiga kali tersangka melakukan pencabulan,” ujar AKP Abid, pada Selasa (4/11).

AKP Abid menjelaskan, motif yang diakui tersangka ANH cukup mengejutkan. Tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul secara spontan tanpa ada iming-iming, lantaran merasa "gemas" dan menganggap korban seperti cucunya.

“Motifnya tersangka merasa gemas kepada korban, karena menganggap korban ini seperti cucunya,” ucapnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, menambahkan bahwa tersangka baru dua bulan bekerja sebagai marbot di masjid tersebut. Aksi yang tidak senonoh itu dilakukan saat korban sedang berada di teras masjid.

“Tiba-tiba tersangka datang dari belakang melakukan aksi yang tidak senonoh,” pungkasnya.

Peristiwa ini sendiri sebelumnya dilaporkan terjadi pada Senin (27/10). Usai salat Isya, korban yang sedang bermain di dalam masjid bersama temannya dihampiri pelaku.

Pelaku kemudian diduga memegang kepala korban, mencium bibirnya, bahkan memasukkan tangannya ke dalam kaus korban.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, Polres Gresik juga berkoordinasi dengan psikolog dan bagian perlindungan anak untuk pemeriksaan psikologis korban.

Atas perbuatannya, tersangka ANH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas AKP Abid.

AKP Abid juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak dan mengajarkan tentang batasan tubuh. Hal ini penting agar anak dapat berkomunikasi dan melapor jika terjadi hal serupa, melalui Hotline Cak Roma atau 110. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #Asusila #Driyorejo #Marbot #masjid