RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha yang mencemari lingkungan.
Petugas DLH menyegel empat titik lokasi budidaya tambak udang vaname intensif di Jalan Setro Bar, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (24/9/2026).
Langkah penyegelan dan penutupan paksa ini dilakukan setelah pengelolaan air limbah dari aktivitas tambak udang tersebut dinilai menyalahi prosedur teknis serta melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Baca Juga: Pertajam Lini Serangan Menuju Liga Nusantara, Gresik United Boyong Top Skor Shahih Elang Rishandy
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, membeberkan bahwa penindakan lapangan ini berawal dari gelombang aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan bau menyengat akibat pembuangan limbah tambak.
"Ada empat tambak udang intensif yang kami segel karena tidak mengelola air limbah sesuai prosedur dan aturan," kata Jauzi, Jumat (25/9/2026).
Merespons keluhan bau tak sedap warga, tim pengawas DLH Gresik langsung mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, ditemukan bukti pelanggaran teknis pengolahan limbah air buangan tambak.
Baca Juga: Sebanyak 25 Pejabat Dilantik Bupati Gresik Untuk Jabatan Kosong
Petugas kemudian memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) tepat di instalasi pipa pembuangan air limbah. Penyegelan difokuskan pada dua titik koordinat strategis, yakni di dalam area tambak (koordinat 6°54'41" LS - 112°32'50" BT) serta di luar area tambak (koordinat 6°54'40,54" LS - 112°32'50,44" BT).
Keempat lokasi usaha budidaya udang vaname tersebut diketahui merupakan milik seorang pengusaha berinisial E. Selain tindakan penyegelan sarana limbah, DLH Gresik juga membekukan dan menghentikan seluruh operasional kegiatan di area tambak.
"Berita acara penyegelan dan penghentian juga ditandatangani oleh pemilik tambak udang intensif tersebut," jelas Jauzi.
Baca Juga: Sinergi Kian Solid, Petrokimia Gresik dan MUI Gresik Garap Pemberdayaan Ekonomi Hingga Konseling
Jauzi menekankan bahwa Pemkab Gresik pada prinsipnya sangat terbuka terhadap masuknya investasi dan pertumbuhan sektor usaha di daerah, termasuk sektor perikanan budidaya. Namun, kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi seluruh izin lingkungan, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar, serta taat aturan pengelolaan lingkungan.
"Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah dampak pengelolaan limbah terhadap lingkungan dan ekosistem di kawasan pesisir Gresik Utara," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik