RADAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria berinisial MAAM, 24, warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Warugunung, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total sekitar 7,356 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Baca Juga: MAN 2 Gresik Bantai SMAN 1 Gedangan 5-1, Siap Hadapi Favorit Juara dari Surabaya
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan pria berinisial RAN, 28, di pinggir jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari RAN, petugas mengamankan satu klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,122 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” kata Ahmad Yani.
Hasil pengembangan mengarah kepada MAAM. Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Baca Juga: Empat Tim Gresik Dominasi 8 Besar, Golkar Gresik Targetkan Wakili ke Final Bahlil Mini Soccer
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam dengan berat bersih total sekitar 7,356 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan dua plastik foil warna merah, satu skrop dari potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik merek CAMRY, uang tunai Rp750 ribu, satu telepon seluler POCO C63 warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 2921 BAL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAAM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Jejak Pembangunan Gresik dan Foto Pemantauan Hilal 1993 Tersimpan Rapi di Dispussip
Tersangka juga mengaku pernah menerima titipan sabu sekitar 200 gram melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, pada Minggu (2/8).
Menurut Ahmad Yani, sebagian besar sabu tersebut telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik. Saat diamankan, tersangka masih menyimpan 15 klip sabu dengan berat total sekitar 7,356 gram.
“Tersangka mengaku tergiur dengan upah yang didapatkan, yakni Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Ahmad Yani.
Baca Juga: Dinsos Gresik Salurkan BLT DBHCHT kepada 3.321 Warga, Masing-Masing Terima Rp900 Ribu
Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti sabu yang melebihi 5 gram, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu L yang disebut sebagai pemasok narkotika. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik