RADAR GRESIK – Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama membantu Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total bruto sekitar 19,82 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MI, 36, MR, 41, dan SG, 53. Dua di antaranya, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Perluasan Konflik, Sekda Pemprov Jatim Adhy Dukung RUU Pertahanan Baru
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujarnya, Kamis (17/9).
Penyelidikan dilakukan sejak Selasa (15/9). Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Baca Juga: Gresik Jadi Kabupaten Percontohan InCircular, DLH Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi
Dari tangan MI, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh barang tersebut dari MR. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca Juga: Warga Kertosono Gresik Gerebek Pria di Kos Perempuan Bers status Istri Orang, Polisi Lakukan Mediasi
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang tersebut meliputi dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.
Kepada petugas, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Polisi selanjutnya kembali melakukan pengembangan.
Baca Juga: Dinkes Gresik Ingatkan Calon Jemaah Haji dan Umrah Bangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa MI juga diduga menjual sabu kepada SG. Polisi kemudian mencari keberadaan SG. Sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama, SG diamankan di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Ahmad Yani.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Health Expo di Gressmall, PGM Hadirkan CKG dan Kenalkan Layanan Unggulan RS Petrokimia Gresik Grup
Atas perkara tersebut, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik