RADAR GRESIK — Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian usai nekat menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta dari toko bangunan UD IS JAYA di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelaku diketahui bernama Stevenson Ledoh (26), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang bertempat tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Tersangka diringkus petugas pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, H Suprapto. Korban kaget saat mendapati laci mejanya dalam keadaan berantakan dan uang puluhan juta rupiah melayang.
Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Dorong Optimalisasi PAD Sektor Parkir, Dishub Siapkan Aplikasi Si Arif
"Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Jumat pagi saat hendak membuka tokonya," ujar AKP Arif Rahman.
AKP Arif membeberkan, toko bangunan tersebut sebenarnya telah ditutup sejak Kamis sore pukul 16.00 WIB dengan seluruh rolling door terkunci rapat dari luar. Namun, saat korban datang pada Jumat (11/9/2026) pukul 07.00 WIB, laci meja toko sudah diacak-acak. Uang tunai yang disimpan di dalam laci serta kaleng biskuit dengan total Rp40 juta lenyap.
Korban lantas memeriksa rekaman CCTV dan mendapati perawakan seorang pria mencurigakan yang masuk ke area toko. Petunjuk makin terang setelah saksi karyawan tempat pencucian mobil di depan toko mengaku sempat bertemu pria dengan ciri-ciri identik pada malam kejadian.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Warga Gresik, Andalus Travel Umbar Promo Umrah dan Haji Khusus di Gressmall
Berbekal keterangan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas, Unit Reskrim Polsek Menganti bergerak cepat melakukan perburuan hingga berhasil mengamankan tersangka di kamar kosnya di Lakarsantri, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Redmi 15C warna biru yang diakui tersangka dibeli menggunakan uang hasil curian, serta jaket hoodie hitam yang dikenakan saat beraksi.
Mengenai modus operandi, AKP Arif menyebut tersangka beraksi seorang diri dengan memanfaatkan celah bangunan tanpa merusak fasilitas toko.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Martadinata Gresik, Pengendara Motor Meninggal Dunia
"Tersangka berjalan kaki dari tempat kosnya menuju lokasi target. Setibanya di sana, pelaku memanjat tumpukan bata ringan untuk naik melewati tembok bagian samping barat, lalu menyusup ke area dalam toko menuju laci penyimpanan uang," jelasnya.
Setelah berhasil mengeruk uang dari laci dan kaleng biskuit, pelaku kabur keluar melintasi jalur memanjat yang sama.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie hitam, dan satu unit ponsel Redmi 15C.
Baca Juga: Layani Pengurusan IKD dan KIA, Stand Disdukcapil Diserbu Pengunjung Gresik Umrah & Hajj Fest 2026
"Tersangka SLH beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari catatan kepolisian, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian di wilayah Surabaya," tegas AKP Arif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik