Pura-Pura Singgah di Teras Rumah, Pria Asal Sampang Ditangkap Warga Usai Curi Murai Batu di Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:30 WIB
DIAMANKAN: Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme memperlihatkan barang bukti seekor burung murai batu beserta sangkarnya. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme memperlihatkan barang bukti seekor burung murai batu beserta sangkarnya. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Aksi nekad seorang pria yang diduga mencuri burung kicau jenis murai batu di teras rumah warga Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berakhir di tangan warga.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Juhari (58), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian, Kamis (3/9/2026).

Juhari diamankan warga setempat setelah tepergok mengambil seekor burung murai batu milik Agus Susanto, warga Desa Betiting.

Baca Juga: Kebakaran Alang-Alang Dekat Gudang PT BIP Bungah, Petugas Damkar Butuh Tiga Jam Lakukan Pemadaman

Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, menjelaskan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di teras rumah korban yang berlokasi di Jalan Leci Atas Blok O Nomor 161, Desa Betiting, Kecamatan Cerme.

Kala itu, korban yang baru saja tiba di rumah dikagetkan dengan keberadaan seorang pria tidak dikenal yang berdiri di area terasnya. Korban semakin curiga saat melihat sangkar burung miliknya yang berwarna hitam-oranye sudah berada di lantai dalam kondisi kosong tanpa burung murai batu di dalamnya.

"Korban kemudian berteriak maling. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengejar dan mengamankan pria tersebut," kata Taufan. 

Baca Juga: Berikan Bebas SPP Hingga Rekreasi untuk Paskibraka, Kebijakan SMK HU-BP Dipuji Anggota DPRD Gresik

AKP Taufan menambahkan, seusai ditangkap oleh massa, terduga pelaku langsung diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Cerme yang tiba di lokasi. Petugas selanjutnya menggelontorkan pemeriksaan dan membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor burung murai batu, satu buah sangkar burung, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hijau tanpa pelat nomor lengkap beserta STNK dan kunci kontaknya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah helm KYT full face warna putih, sepasang sepatu warna putih, serta jaket warna hitam yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga: Pimpin Sertijab 14 PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Gresik Tekankan Peningkatan Pelayanan

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Taufan menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan awal, jajaran penyidik langsung melakukan interogasi mendalam dan pengembangan kasus terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pria berinisial JH tersebut disinyalir merupakan spesialis pencuri burung berkicau yang beraksi di banyak tempat.

"Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua lokasi di Gresik dan dua lokasi di Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Cerme masih terus mendalami serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan guna mengungkap potensi tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, sekaligus melengkapi berkas perkara tersangka.

"Pelaku JH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian," pungkasnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Warga gresik Betiting cerme murai batu