RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Gudang tersebut disegel usai terindikasi kuat menjadi lokasi aktivitas pengoplosan sekaligus pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar refinery yang menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Langkah penyegelan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) serta aduan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan aroma kimia yang sangat menyengat dari dalam area gudang hingga memicu gangguan pernapasan, pusing, hingga iritasi mata.
Baca Juga: Mesin Produksi PT Xinyi Solar Indonesia Terbakar, Satu Karyawan Alami Sesak Napas
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, membenarkan penindakan hukum administratif tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional di dalam gudang telah dihentikan total sejak pemasangan garis penyegelan.
“Sudah kami segel dan lokasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi sejak penyegelan dilakukan,” tegas Jauzi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Jauzi menambahkan, dengan dipasangnya garis segel DLH, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam area gudang sebelum mengantongi izin resmi dan menuntaskan evaluasi lingkungan dari pihak berwenang.
Baca Juga: Dipicu Bau Menyengat Bikin Warga Sesak Napas, DLH Gresik Segel Gudang Solar Refinery di Desa Suci
Salah seorang warga Desa Suci berinisial AR mengaku lega dengan tindakan cepat dinas terkait. Ia mengonfirmasi bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah tidak ada lagi pergerakan truk maupun kontainer yang keluar-masuk lokasi tersebut.
“Harapan kami sebagai warga jangan sampai terjadi seperti ini lagi. Jangan terulang kembali karena aktivitas pemindahan BBM illegal atau tidak berizin seperti itu sangat merugikan kesehatan masyarakat,” ungkap AR.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Gresik, kasus ini bermula saat tim DLH Gresik menerjunkan tim verifikasi lapangan pada Kamis (23/7/2026) lalu untuk menindaklanjuti gejolak aduan masyarakat.
Baca Juga: Timbun 17 Ribu Liter Solar, Dua Mafia BBM Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memergoki adanya aktivitas pemindahan solar refinery di atas lahan milik Haji Warkim, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Sementara itu, aktivitas pemindahan solar refinery yang mengabaikan standar keselamatan lingkungan tersebut diketahui dijalankan oleh pihak PT Tri Saka Adi Rajasa.
Langkah penguncian dan penyegelan gudang ini menjadi komitmen DLH Gresik untuk menyetop segala bentuk pelanggaran pencemaran lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih terus dalam pengawasan ketat pihak berwenang guna proses hukum dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik