RADAR GRESIK – Jajaran Polres Gresik sukses memberangus jaringan barang haram di wilayah hukumnya. Selama 12 hari menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 (12–23 Agustus), tim gabungan Polres dan Polsek jajaran berhasil membongkar 14 kasus peredaran gelap narkotika sekaligus meringkus 17 orang tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp130,5 juta. Rinciannya meliputi 117,531 gram sabu, 1,031 gram ganja, hingga puluhan ribu obat keras berbahaya yakni 51.410 butir pil double L.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan, operasi berskala masif ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/602/VIII/OPS.1.3/2026.
Baca Juga: Dorong Olahraga Naik Kelas, DPRD Gresik Godok Ranperda Keolahragaan Jadi Penggerak Ekonomi
Sebaran kasus berhasil diungkap dari wilayah Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik Kota, Manyar, hingga Panceng.
"Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan residivis," ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (26/8).
Pengungkapan terbilang menonjol terjadi pada Rabu (12/8) di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Polisi menyita 22,192 gram sabu dan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L dari lokasi tersebut, sementara satu pemasok berinisial SS kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Kosong Dekat Kawasan Industri Lumpur Gresik Terbakar
Pada hari yang sama, petugas mencokok RFR di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik Kota, bersama 3.410 butir pil double L yang diedarkan seharga Rp35 ribu per 10 butir. Tak berhenti di situ, pada Jumat (21/8), Polsek Driyorejo kembali mengamankan seorang pria berinisial M di Desa Cangkir dengan barang bukti 5,074 gram sabu jaringan Bangkalan serta ganja seberat 1,031 gram hasil pasokan sistem ranjau Sidoarjo.
"Estimasi nilai eceran sabu mencapai Rp54 juta dan pil double L bernilai Rp76,5 juta. Dari hasil penindakan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo UU Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Cegah Pungli di Pelayanan Publik, Kapolres Gresik Boyong Sipropam Sidak Tiga Polsek
Masyarakat diimbau untuk tak segan melaporkan indikasi peredaran barang haram melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik