Kabur Hingga Blora, Pelaku Penipuan Modus Segitiga di Gresik Diringkus Tim Gladiator Polsek Cerme

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:49 WIB
DIAMANKAN : Petugas Polsek Cerme saat mengamankan barang bukti sepeda motor terkait kasus dugaan penipuan. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN : Petugas Polsek Cerme saat mengamankan barang bukti sepeda motor terkait kasus dugaan penipuan. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Jajaran Polsek Cerme, Polres Gresik, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus "segitiga" yang menimpa seorang kontraktor hingga mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial MTN setelah sebelumnya diamankan warga di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap usai Polsek Cerme menerima laporan korban pada 9 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Baca Juga: Asap Abu-Abu Gegerkan Warga Driyorejo, Tempat Pengepul Rongsokan di Bambe Gresik Ludes Terbakar

Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, mengonfirmasi bahwa penangkapan MTN dilakukan atas koordinasi intensif bersama jajaran Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

“Terduga pelaku selanjutnya kami boyong ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Taufan.

Lebih detail AKP Taufan membeberkan, dalam aksi kejahatannya MTN berpura-pura menjadi perantara jasa pengiriman bahan bangunan seberat 12 ton tujuan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Sertijab Karutan Gresik, Dhimas Isdwiyono Resmi Gantikan Eko Widiatmoko

Pengiriman itu melibatkan korban dan seorang sopir ekspedisi dengan kesepakatan ongkos angkut sebesar Rp22 juta.

Pelaku lantas mengontrol komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dari jarak jauh memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah meyakinkan korban, MTN meminta uang muka atau down payment (DP) jasa angkut sebesar Rp12 juta agar segera ditransfer.

“Namun, begitu uang berhasil ditransfer, pelaku langsung memutus akses komunikasi. Nomor WhatsApp milik korban maupun sopir diblokir oleh pelaku sehingga transaksi seketika terhenti,” papar Kapolsek.

Baca Juga: Gagal Salip Truk di Betoyo, Pengendara Motor Asal Karawang Meninggal usai Adu Banteng

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dari pihak pelapor, disita satu lembar invoice bernomor AS 260701 terbitan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya tertanggal 8 Juli 2026, serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari tangan tersangka MTN, polisi menyita uang tunai Rp1,2 juta, satu unit ponsel warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi yang diduga kuat dibeli dari hasil kejahatan.

Selain itu, turut disita satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi berplat nomor AD 9428 LA lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta riwayat percakapan dan bukti transfer.

Baca Juga: Jadi Relawan Fogging di Tambakberas Jombang, Ning Lia: Profesi Ini Bukan Pekerjaan Mudah

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. Alternatifnya, tersangka disangkakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV," tegas AKP Taufan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
penipuan gresik jawa tengah polsek cerme Blora