Beli Kopi dan Mi Instan Pakai Uang Palsu, Pria di Bungah Gresik Nyaris Babak Belur Dimassa

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:00 WIB
DIAMANKAN: Pelaku HS saat diamankan di Mapolsek Bungah usai diduga edarkan uang palsu pecahan 100 ribu. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Pelaku HS saat diamankan di Mapolsek Bungah usai diduga edarkan uang palsu pecahan 100 ribu. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Aksi nekat mengedarkan uang palsu (upal) yang dilakukan HS (43), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA), Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berakhir tragis. Pria tersebut nyaris babak belur dihajar warga usai tertangkap tangan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Desa Legowo, Kecamatan Bungah, Rabu (12/8).

Kanit Reskrim Polsek Bungah Aiptu Triyadi menjelaskan, modus pelaku terungkap saat ia membeli kopi dan rokok di warung milik Su’eb di Desa Legowo sekitar pukul 07.00 WIB. HS membayar menggunakan lembaran upal Rp 100 ribu dan mengantongi uang kembalian asli sebesar Rp 67 ribu.

Usai pelaku pergi, pemilik warkop yang merasa curiga meminta bantuan seorang warga bernama Fadlan untuk mengecek keaslian lembaran uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, Su’eb bersama warga langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku di area Pasar Desa Legowo.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan Kasus Java Fortis: Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Petugas kepolisian yang menerima laporan bergegas mendatangi lokasi guna mengevakuasi pelaku dari kepungan dan amuk massa. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bungah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia memesan uang palsu sebanyak 7 lembar melalui tautan e-commerce Shopee dari akun tak dikenal, yang dikirim melalui jasa kurir pada Sabtu (8/8),” ujar Aiptu Triyadi, Rabu (12/8).

Saat diringkus di area pasar, warga dan petugas menemukan sisa lembaran uang palsu di dalam tas selempang milik pelaku. Bahkan, terdapat satu lembar uang palsu yang belum terpotong secara sempurna.

Baca Juga: KPU Jatim Cup 2026: Tuan Rumah KPU Gresik Bantai KPU Surabaya Lima Gol Tanpa Balas

Sebelum ditangkap, pelaku ternyata sempat melancarkan aksi serupa di toko kelontong milik Kholifah di kawasan pasar. Di lokasi tersebut, HS membeli 6 bungkus mi instan seharga Rp 20 ribu dengan lembaran upal Rp 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli Rp 80 ribu.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bungah beserta barang bukti 7 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 atau Pasal 377 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 15 tahun," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Polsek babak belur gresik uang palsu bungah