Tergiur Iming-Iming Loloskan Anak Jadi ASN Gresik, Tiga Kades Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah di Persidangan

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:55 WIB
SAKSI: Sejumlah saksi saat disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penipuan SK ASN Pemkab Gresik di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
SAKSI: Sejumlah saksi saat disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penipuan SK ASN Pemkab Gresik di PN Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/7).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah kepala desa (kades) mengaku menjadi korban setelah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada terdakwa Antoni dengan iming-iming dapat meloloskan anak mereka menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya, sebanyak lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan dewan hakim.

Baca Juga: Spanduk Protes Pungli Buku Hiasi Gedung Dewan, Ketua DPRD Gresik Ancam Evaluasi Status ASN Kepsek

Majelis hakim menggali secara mendalam kronologi perkenalan para saksi dengan terdakwa, mekanisme penyerahan uang, hingga alasan para korban mempercayai janji manis Antoni yang mengaku memiliki akses khusus di lingkungan Pemkab Gresik.

Dari lima saksi yang memberikan kesaksian, tiga di antaranya merupakan kepala desa aktif. Para kades tersebut mengaku telah menerima lembaran SK yang diduga kuat palsu setelah menyetorkan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp125 juta hingga Rp350 juta per orang.

Fakta menarik juga terungkap dalam persidangan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparatur pemerintah. Para saksi menyebut nama Agus Priyono, oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, yang diduga aktif menawarkan peluang kelulusan ASN melalui jalur berbayar sekaligus mengenalkan para korban kepada terdakwa Antoni.

Baca Juga: Tipu Korban hingga Rp 1,5 Miliar Lewat SK ASN Palsu, Warga Cerme Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

Salah satu saksi, Iswoyo yang menjabat sebagai Kepala Desa Padeg, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali dikenalkan kepada Antoni oleh Agus pada Mei 2025.

Saat itu, Agus meyakinkannya bahwa ada peluang untuk memasukkan anaknya sebagai PPPK di Pemkab Gresik. Antoni kemudian meminta biaya administrasi sebesar Rp125 juta yang dibayarkan secara bertahap, yakni tunai Rp50 juta dan pelunasan Rp75 juta diserahkan langsung di hadapan Agus.

"Waktu itu dijanjikan masuk gelombang kedua PPPK dan katanya menunggu satu tahun. Berarti seharusnya Mei 2026 sudah masuk. Namun sampai sekarang anak saya tidak pernah lolos," kata Iswoyo di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kasus SK ASN Palsu, ASN DPMD Gresik Resmi Ditahan Polres Gresik

Keterangan serupa turut diamini oleh saksi-saksi lainnya yang mengaku mendapat skema penawaran yang sama. Sementara itu, Kepala Desa Turirejo, Surianto, mencatatkan nilai kerugian paling besar.

 Ia mengaku telah menyerahkan dana mencapai Rp350 juta kepada Antoni agar anaknya bisa lolos seleksi CPNS kategori ijazah S1 melalui jalur yang diklaim sebagai 'bantuan', meski sang anak tetap diinstruksikan mengikuti tes resmi.

"Sebelum tes saya bayar Rp350 juta ke Pak Anton. Awalnya saya percaya karena dia mengaku dekat dengan Pak Agung, Kepala BKPSDM Gresik. Setiap kali bertemu, Pak Anton selalu membawa-bawa nama Pak Agung untuk meyakinkan saya," beber Surianto.

Baca Juga: Kasus SK ASN dan PPPK Palsu Gresik Seret Tersangka Baru, Oknum Pegawai Dinas PMD Dijadwalkan Diperiksa Besok

Hingga persidangan berakhir, seluruh saksi menegaskan belum ada sepeser pun uang kerugian yang dikembalikan oleh terdakwa.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna membongkar secara tuntas jaringan penipuan dan pemalsuan SK ASN tersebut. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
sidang gresik kepala desa PN asn