Modus Jalur Khusus Tanpa Tes, Sidang SK Palsu PPPK Gresik Ungkap Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:57 WIB
PASRAH : Terdakwa Antoni saat mengikuti persidang kasus fugaan SK Palsu PPPK Gresik di Pengadilan Negri (PN) Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
PASRAH : Terdakwa Antoni saat mengikuti persidang kasus fugaan SK Palsu PPPK Gresik di Pengadilan Negri (PN) Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik, Senin (20/7/2026).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya ini menghadirkan dua saksi korban, yakni Fikri dan Sri Winarni, yang juga merupakan Kepala Desa Tlobendung, Kecamatan Gresik.

Dalam kesaksiannya, Sri Winarni menceritakan awal mula tiga anggota keluarganya tergiur tawaran masuk PPPK tanpa seleksi. Praktik dugaan penipuan ini dimotori oleh tersangka Agus Priyono (berkas terpisah) yang menghubungkan para korban dengan terdakwa Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

 

Untuk meyakinkan korbannya, Agus mengklaim bahwa Antoni memiliki akses langsung dan kedekatan dengan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.

 

"Syok saya, karena tiga anak saya menjadi korban penipuan," ungkap Sri Winarni di hadapan majelis hakim.

 

Masing-masing korban diminta membayar tarif sebesar Rp125 juta dengan jaminan diterbitkannya SK PPPK pada Agustus 2025 tanpa perlu mengikuti tes resmi. Saksi Fikri mengaku sempat menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan mentransfer Rp20 juta kepada Antoni saat bertemu di kediamannya, di mana para korban hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP serta ijazah.

 

Pemalsuan Dokumen dan Catutan Nama Pejabat BKPSDM

Dugaan penipuan ini mulai terbongkar pada April 2026 setelah dokumen SK yang diterima korban dicurigai tidak sah. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin, terdakwa Antoni—yang merupakan mantan PNS yang diberhentikan pada 2019—diduga telah melakukan aksi ini sejak Februari 2024 hingga awal 2026 dengan mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta per korban.

 

Untuk melancarkan aksinya, Antoni mendatangi jasa pengetikan di kawasan Cerme pada Februari 2026 untuk membuat delapan SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) palsu dengan meniru format dokumen miliknya sewaktu masih aktif.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga merekayasa percakapan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Antoni membuat akun palsu bernomor lain dengan menyantumkan nama "Mas Agung BKD" lengkap beserta foto profil Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Tangkapan layar percakapan rekayasa tersebut kemudian dikirim kepada Agus Priyono untuk mengelabui para korban seolah-olah pengurusan SK tersebut mendapat lampu hijau dari pejabat terkait.

 

Kejahatan ini akhirnya terungkap secara terang benderang setelah para korban diminta datang ke Kantor Pemkab Gresik pada 6 Maret 2026. Hasil verifikasi resmi dari BKPSDM Gresik memastikan seluruh SK dan SPMT yang dibawa para korban adalah palsu dan tidak terdaftar.

 

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Antoni melanggar Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.

 

Mendengar keterangan dari para saksi, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
pengadilan sidang gresik pns pppk