RADAR GRESIK – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik, dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander.
Ketiga terdakwa yang menghadapi tuntutan tersebut adalah RKA, MMR, serta MZR. Dalam sidang ini, terdakwa RKA dan MMR hadir langsung di ruang sidang, sementara MZR terpaksa mengikuti persidangan secara daring dari balik layar karena masih menjalani perawatan akibat sakit.
Baca Juga: Niat Nikah Berujung Konseling Medis, Sembilan Calon Pengantin di Gresik Terdeteksi Idap HIV
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah senilai Rp400 juta yang dikucurkan Pemprov Jatim pada tahun 2019 silam.
Dana tersebut awalnya diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Namun, proyek fisik pembangunan asrama yang direncanakan itu sama sekali tidak pernah terealisasi hingga kasus ini menggelinding ke persidangan.
Baca Juga: Terima Mahasiswa Magang, Rutan Gresik Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemasyarakatan
Tim JPU Kejari Gresik yang diwakili Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba menyebutkan bahwa dana hibah yang dicairkan sejak November 2019 tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RKA dan MZR.
"Atas dasar itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa MMR tidak dibebani tuntutan uang pengganti. Jaksa menyatakan tidak menemukan bukti kuat bahwa MMR ikut menikmati aliran dana hibah tersebut. Perannya dalam perkara ini disebut hanya sebatas membantu mencairkan dana di bank sebelum kemudian menyerahkannya kepada MZR.
Baca Juga: Dinkes Gresik Bersama PT Smelting Targetkan Eliminasi Tuberkulosis Tercapai Tahun 2028
Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/7) mendatang. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa serta penasihat hukumnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah