RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dompet di fasilitas umum yang berujung pada pembobolan rekening bank milik korban hingga puluhan juta rupiah. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan dompet berisi dokumen identitas diri dan sejumlah kartu ATM.
"Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Pastikan Hak Anak Yatim dan Terlantar, Kejari dan Pengadilan Agama Gresik Bersinergi Urus Perwalian
Peristiwa ini menimpa Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kejadian bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban baru saja turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya telah raib.
Di dalam dompet tersebut berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta sejumlah dokumen pribadi lainnya. Korban baru menyadari kehilangan tersebut setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Keesokan harinya, korban berupaya mencari dompet tersebut namun tidak membuahkan hasil. Khawatir kartu ATM disalahgunakan, ia kemudian memeriksa saldo rekeningnya melalui aplikasi mobile banking.
Baca Juga: Optimalkan MCP KPK, Pemkab Gresik dan KPKNL Surabaya Perkuat Tata Kelola Aset Serta Lelang
"Hasil pengecekan menunjukkan saldo rekening BCA korban telah berkurang dalam jumlah besar. Korban kemudian mendatangi Kantor BCA GKB Gresik untuk mencetak rekening koran," jelas AKP Arya.
Berdasarkan cetak rekening koran, diketahui telah terjadi transaksi penarikan tunai tanpa izin sebesar Rp30.650.000 oleh orang tak dikenal. Sadar telah menjadi korban kriminalitas, Jamil langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Baca Juga: Hendak Cuci Piring, Warga Menganti Gresik Dikagetkan Ular Kobra Bersembunyi di Bawah Kabinet Dapur
Pelarian NBR berakhir pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gresik, tim langsung bergerak melakukan penyisiran. Tepat pukul 14.40 WIB, NBR berhasil dibekuk di Rumah Makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya adalah satu unit telepon seluler, KTP korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, serta uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp1.472.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kuncinya, sepasang sandal, serta surat gadai telepon seluler iPhone dan surat gadai BPKB sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Baca Juga: Sambangi Pengrajin Sasak Bambu, Babinsa Balongpanggang Pompa Semangat UMKM Desa Kedungpring
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Atas perbuatannya, NBR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Arya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Satreskrim Polres Gresik dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada publik agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau diketahui. Laporan dapat ditujukan ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, maupun layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti. (yud/han)
Editor : Hany Akasah