GRESIK – Kasus dugaan sindikat penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bermodus Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergulir panas.
Tersangka utama, AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, mulai "bernyanyi" dan membongkar gurita keterlibatan pihak lain. Melalui kuasa hukumnya, Antoni menyeret nama dua oknum ASN aktif Pemkab Gresik yang diduga kuat menjadi otak di balik pencarian korban.
Kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari, mengungkapkan bahwa kliennya hanyalah pion yang bertugas memproduksi dokumen palsu tersebut. Antoni nekat mengambil peran itu lantaran tergiur dengan imbalan materi bernilai fantastis di tengah kondisi ekonominya yang sedang terpuruk akibat menganggur.
Baca Juga: Dua Oknum ASN PPPK Gresik Terlibat Sindikat Joki UTBK Surabaya, Diduga Jual Blangko e-KTP Ilegal
“Klien kami saat itu sedang menganggur. Ketika ditawari pekerjaan dengan imbalan yang besar, tentu saja dia langsung tergiur,” beber Debby Puspita Sari, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan pengakuan Antoni, seluruh rantai kejahatan ini digerakkan atas instruksi dan arahan dari seorang oknum ASN aktif Pemkab Gresik berinisial AG. Debby mengklaim, figur AG memiliki peran krusial di lini depan, mulai dari memetakan dan mencari calon korban, meyakinkan para korban, hingga mendampingi mereka saat bertransaksi dengan Antoni.
“Para korban menjadi lebih mudah percaya karena AG ini berstatus sebagai ASN aktif yang sehari-hari mengurusi pemerintahan desa. Bahkan, sebagian besar korban menyerahkan uangnya langsung melalui AG. Klien kami murni hanya berperan mencetak dan membuat SK palsu itu,” papar Debby.
Baca Juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik: Rekening Istri Tersangka Diduga Tampung Aliran Dana Hingga Ratusan Juta
Tak berhenti di AG, Debby juga membeberkan keterlibatan oknum ASN aktif lainnya berinisial SW. Oknum kedua ini disinyalir berperan sebagai "makelar" yang membawa dan memperkenalkan sejumlah korban baru kepada Antoni, lengkap dengan iming-iming jaminan lolos seleksi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mayoritas mangsa yang dibawa oleh SW diketahui berasal dari lingkaran keluarga perangkat desa di wilayah Kecamatan Benjeng, Gresik. Terkait dokumen yang digunakan, Antoni mengaku bahwa format kop surat resmi pemerintah daerah yang dipakai untuk membuat SK fiktif tersebut disalin dari dokumen SK asli yang pernah dimilikinya.
Saat ini, kasus yang menyedot perhatian publik tersebut masih tertahan dalam tahap penyempurnaan berkas perkara atau P-19 dari kejaksaan. Debby berharap tim penyidik Satreskrim Polres Gresik tidak tebang pilih dan bersedia mendalami seluruh kesaksian dari mulut Antoni, terutama dalam menelusuri aktor intelektual lainnya.
“Dalam petunjuk P-19, peran AG menurut klien kami sudah sangat terang benderang. Kami berharap penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, jalannya kasus ini juga diwarnai pengakuan mencekam dari Antoni. Pria berusia 46 tahun tersebut mengaku kerap mendapatkan tekanan psikologis dan intimidasi, hingga memicu ketakutan luar biasa atas keselamatan jiwa diri dan keluarganya.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan telah mengantongi bukti autentik berupa rekening koran yang merekam jejak aliran dana masuk dari para korban ke rekening kliennya.
Skenario besar sindikat ini sebelumnya terbongkar secara memalukan setelah belasan warga mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik pada April 2026 lalu. Mengenakan seragam rapi, mereka percaya diri mengaku sebagai ASN baru dan bahkan sempat nekat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik.
Petugas mulai curiga setelah memeriksa lembaran SK pengangkatan yang dibawa, yang setelah divalidasi ternyata merupakan dokumen palsu. Dalam aksinya, para korban diperas dengan tarif bervariasi mulai dari Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang agar bisa mendapatkan kursi abdi negara.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers sebelumnya di Mapolres Gresik menyatakan bahwa penipuan masif ini telah merugikan sedikitnya 14 orang dengan total kerugian kumulatif mencapai Rp1,5 miliar.
Antoni sendiri sempat menjadi buronan kakap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Pelarian bapak satu anak ini akhirnya kandas setelah tim macan tutul Satreskrim Polres Gresik berhasil mengendus persembunyiannya dan meringkusnya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya dikeler kembali ke sel tahanan Mapolres Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah