Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dipicu Laporan Aset, Sidang ASN DPUTR Gresik Lempar Botol ke Rekan Kerja

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:48 WIB
Pasrah  : Terdakwa Samsul Bakri tertunduk saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penganiayaan sesama ASN di Pengadilan Negeri Gresik. (Ist/Radar Gresik)
Pasrah : Terdakwa Samsul Bakri tertunduk saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penganiayaan sesama ASN di Pengadilan Negeri Gresik. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (8/6/2026).

Kasus ini menyeret Samsul Bakri (47) sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri, Dwi Rukmana Anggraeni (32). Akibat insiden pelemparan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera permanen pada bagian hidung.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, korban Dwi Rukmana Anggraeni membeberkan secara rinci awal mula petaka yang menimpanya. Insiden tersebut berakar dari perselisihan kerja terkait penyelesaian berkas laporan memorial aset periode 2017–2019 yang belum rampung.

Baca Juga: Alami Stroke dan Resahkan Warga, Dinsos Gresik Evakuasi Pria Terlantar ke RS Menur Surabaya

Terdakwa saat itu menagih penyelesaian berkas kepada korban. Namun, komunikasi tersebut beralih menjadi adu mulut sengit yang berujung pada tindakan nekat terdakwa melemparkan botol air mineral ke arah wajah korban.

“Saya melihat botol air mineral yang masih berisi lebih dari setengah dilempar ke arah saya. Setelah itu saya merasakan ada cairan di hidung. Awalnya saya kira air dari botol, ternyata darah,” ungkap Dwi Rukmana Anggraeni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya.

Benturan keras botol tersebut mengakibatkan luka robek serius pada hidung korban hingga mengharuskannya naik ke meja operasi dan menyisakan bekas cedera permanen.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini sebenarnya terjadi pada 17 Mei 2024 silam. Namun, laporan resmi ke Polres Gresik baru dilayangkan oleh korban pada Juli 2025.

Baca Juga: Terpeleset Saat Memancing di Kali Lamong Perbatasan Gresik-Surabaya, Pemuda Asal Benowo Hilang Terseret Arus

Korban menegaskan, langkah hukum pidana ini terpaksa ditempuh karena ia menilai tidak ada tindakan tegas ataupun sanksi disiplin dari pihak instansi (DPUTR Gresik) terhadap pelaku.

“Waktu itu terdakwa masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Saya berharap ada tindakan nyata dari instansi karena luka yang saya alami cukup serius hingga harus menjalani operasi,” jelas korban. Ia menambahkan, permintaan maaf dari terdakwa sebelumnya tidak dibarengi dengan tanggung jawab yang memadai.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menjerat terdakwa dengan pasal pidana tentang kekerasan fisik.

Baca Juga: Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

“Kami mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,” tegas JPU Imamal.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Samsul Bakri tidak menampik bahwa dirinya telah melemparkan botol air mineral ke arah korban. Meski demikian, ia membantah jika tindakan tersebut didasari niat kesengajaan untuk menganiaya.

“Korban memaki saya sehingga saya emosi. Saya melempar botol tersebut secara refleks, Yang Mulia,” kilih Samsul Bakri sembari kembali menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab.

Baca Juga: Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

Mendengar pengakuan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Donald Everly Malubaya, sempat menawarkan dan menanyakan kemungkinan adanya penyelesaian perkara secara kekeluargaan atau damai (restorative justice) kepada korban.

Namun, korban dengan tegas menolak opsi tersebut dan memilih tetap berada pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

“Karena korban masih tetap pada pendiriannya (melanjutkan perkara), maka persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” pungkas Hakim Ketua Donald. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#pengadilan #sidang #gresik #putr #asn