RADAR GRESIK – Insiden tenggelamnya seorang bocah berusia enam tahun di wahana wisata Kolam Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Warga menduga, insiden keselamatan seperti ini bukan kali pertama terjadi di lokasi wisata tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus anak tenggelam di kolam wisata itu sebelumnya dikabarkan pernah terjadi, namun beruntung korban saat itu berhasil diselamatkan. Rentetan kejadian ini membuat masyarakat semakin khawatir terhadap aspek keselamatan di lokasi wisata.
Warga pun mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak terkait demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.
Selain persoalan keselamatan pengunjung, warga juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas wisata Jati Sewu. Wisata Jati Sewu dulunya merupakan lahan persawahan dan hingga kini masih dikelilingi oleh area pertanian aktif.
Warga menduga kuat bahwa air kurasan kolam yang mengandung bahan kimia pembersih dibuang langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu, sehingga berpotensi merusak ekosistem pertanian sekitar.
Menanggapi keluhan dan laporan dari masyarakat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bergerak cepat dengan merencanakan inspeksi lapangan pada Senin (26/5).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lingkungan, terutama terkait sistem pengolahan air limbah kolam sebelum dibuang ke saluran umum.
“Kami rencanakan besok turun ke lapangan untuk pengecekan,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik, Jauzi.
Pihak berwenang mensinyalir adanya pelanggaran administratif berat yang dilakukan oleh pihak pengelola. Berdasarkan penelusuran dari berbagai dinas terkait, tempat wisata ini diduga kuat belum mengantongi sejumlah dokumen penting.
Dari sisi lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat bahwa Wisata Jati Sewu diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sementara itu, data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik menyebutkan bahwa tempat wisata tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal ini diperparah dengan temuan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekrafbudpora) yang menyebut pengelola serta petugas penjaga kolam diduga kuat belum memiliki sertifikasi kompetensi penyelamatan.
Hingga kini, pihak berwenang terus melakukan investigasi lebih mendalam. Masyarakat pun menunggu langkah konkret serta sanksi tegas jika tempat wisata tersebut terbukti beroperasi secara ilegal dan mengabaikan standar keselamatan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah