Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kurang dari 24 Jam, Polsek Menganti Gresik Gulung Pembegal Ojol di Surabaya

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:08 WIB
DIAMANKAN: Tersangka begal berinisial RHN saat dijebloskan ke sel tahanan mapolsek beserta barang bukti sepeda motor matik milik korban ojol yang berhasil disita kembali oleh Unit Reskrim Polsek Menganti. (Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Tersangka begal berinisial RHN saat dijebloskan ke sel tahanan mapolsek beserta barang bukti sepeda motor matik milik korban ojol yang berhasil disita kembali oleh Unit Reskrim Polsek Menganti. (Ist/Radar Gresik)

GRESIK — Gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Menganti dalam merespons aksi kriminalitas jalanan membuahkan hasil manis.

Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, pelaku pembegalan sadis yang menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Menganti berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya.

Tersangka diketahui berinisial RHN (33), seorang pria asal Dusun Lenande, Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Ia ditangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digasaknya.

Baca Juga: Menyamar Jadi Penumpang, Begal Pukul Driver Ojol dan Gasak Motor di Menganti Gresik

Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menjelaskan bahwa peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu (20/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. TKP berada di area sepi Jalan Kaplingan, Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Korban adalah Andy Sebastian Zaini (28), pengemudi ojol asal Tambak Gringsing Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Pelaku memesan jasa antar-jemput secara offline/aplikasi melalui inDrive dari kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan titik tujuan Menganti, Gresik.

“Sesampainya di lokasi yang kondisi medannya sepi dan minim penerangan jalan, pelaku mulai mempraktikkan siasatnya dengan mengajak korban berputar-putar dengan alasan mencari rumah temannya,” terang AKP Arif Rahman.

Baca Juga: Sabet Reward Intern dan Nasional, Kapolres Gresik Beri Penghargaan Personel dan Warga Sipil

Saat korban menghentikan laju motornya, tersangka RHN tiba-tiba turun dan tanpa ampun langsung memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang pipa besi kecil sepanjang setengah meter hingga korban tersungkur.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah area persawahan gelap sambil mengamankan remote keyless sepeda motornya. Tersangka yang panik motornya tidak bisa menyala tanpa remote, langsung mengejar ke tengah sawah.

Di lokasi persawahan, tersangka kembali mencoba mengayunkan pipa besi ke arah korban. Beruntung hantaman tersebut berhasil ditangkis oleh korban menggunakan lengan kirinya, hingga akhirnya korban berhasil menembus barikade perkampungan warga untuk meminta pertolongan massal.

Baca Juga: Perkuat Deteksi Dini, Karutan IIB Gresik Pimpin Kontrol Keliling Seluruh Blok Hunian

Akibat penganiayaan berat tersebut, korban menderita cedera berupa pembengkakan parah pada lengan kiri, rasa nyeri hebat di leher bagian belakang dan kepala, serta luka lecet pada kedua lututnya.

Begitu menerima laporan resmi malam itu juga, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung bergerak masif melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, menyisir rekaman CCTV di sepanjang rute pelarian, serta melacak posisi digital pelaku.

Pengejaran intensif tersebut membuahkan hasil pada Kamis (21/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas berhasil mengendus dan menyergap tersangka di wilayah Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Juga: Gandeng Tiga Puskesmas dan PKK, Kecamatan Gresik Gencarkan Penguatan UKS di Seluruh Sekolah

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita utuh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernomor polisi L 6838 CAF milik korban beserta perangkat remote kendaraannya.

"Saat ini tersangka RHN sudah resmi kami jebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Menganti guna mempertaggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan sadisnya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas AKP Arif Rahman.  (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#menganti #begal #surabaya #Madura #gresik