RADAR GRESIK – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik resmi melimpahkan tersangka berinisial SB (46) beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
SB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DRA (31).
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap dua tersebut telah selesai dilakukan.
"Sudah P21 dan sudah kami limpahkan kemarin ke Kejaksaan Negeri Gresik," ujar Ipda Hendri, Selasa (19/5).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Risky, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap SB pada Senin (18/5) sore. Langkah ini diambil setelah Kejari menerima pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Baca Juga: Dua Oknum ASN PPPK Gresik Terlibat Sindikat Joki UTBK Surabaya, Diduga Jual Blangko e-KTP Ilegal
Risky menjelaskan, penahanan dilakukan karena upaya damai antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Korban, DRA, meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan hingga ke meja hijau.
"Karena kasus ini sudah P21, barang bukti dan tersangka sudah lengkap, selanjutnya perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk disidangkan," tegas Risky.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan pra-penuntutan telah dipenuhi dengan saksama untuk memastikan berkas perkara benar-benar valid dan siap diuji di persidangan.
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat, Sekda Gresik Ingatkan ASN Jaga Kinerja dan Lingkungan
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menetapkan SB sebagai tersangka. Meski telah menyandang status tersangka sejak proses penyidikan di kepolisian, SB sempat tidak ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan.
Namun, setelah berganti wewenang di tangan kejaksaan, kini SB harus mendekam di sel tahanan demi kelancaran proses persidangan yang akan datang. (yud/han)
Editor : Hany Akasah