Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Veteran, 6 Tersangka Diamankan

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:28 WIB
Ditangkap : Para terangka pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Gresik Polres .
Ditangkap : Para terangka pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Gresik Polres .

RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda yang terjadi di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Enam orang tersangka yang merupakan oknum suporter Arema kini berhasil diringkus polisi.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Alvin Rajendriya Fausta (19), seorang warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (3/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Pegawai, Rutan Kelas IIB Gresik Bagikan Paket Medical Kit

Kronologi bermula saat korban bersama tiga rekannya hendak menuju kawasan Pucem, Gresik, untuk sekadar minum kopi. Di tengah perjalanan, mereka memutuskan berhenti di Indomaret Jalan Veteran untuk membeli rokok.

"Secara tiba-tiba, korban didatangi dan dikeroyok oleh sekitar 15 orang tak dikenal. Sementara tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam minimarket," terang AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5).

Pasca-kejadian, korban yang mengalami luka-luka ditolong oleh warga sekitar dan diantar pulang. Setelah menjalani pengobatan di klinik terdekat, korban langsung melaporkan aksi anarkis tersebut ke Mapolres Gresik.

Baca Juga: Gagal Hindari Truk Trailer Menyeberang di Kedamean Gresik, Pengendara Motor Asal Mantup Lamongan Meninggal Dunia

Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan enam tersangka pada Sabtu (16/5) dini hari di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Gresik.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RBP (23), FF (24), BKS (23), WA (22), YPR (23), dan PAR (20). Mayoritas pelaku merupakan warga Gresik yang merupakan penggemar tim Arema, sementara satu tersangka berasal dari Malang yang bekerja di Gresik.

"Penangkapan bergerak maraton dimulai pukul 00.00 WIB di wilayah Kecamatan Kebomas. Petugas awalnya mengamankan tersangka RBP di rumahnya di Jalan RA Kartini," jelas Kapolres.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polsek Sangkapura Gresik Gerebek dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Satu jam berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menciduk tersangka BKS di wilayah Sidorukun, Gresik Kota. Pengembangan berlanjut hingga pukul 03.00 WIB, di mana petugas meringkus tersangka FF dan WA di Perumahan Grand Verona Regency, Kecamatan Cerme.

Terakhir, sekitar pukul 05.30 WIB, dua tersangka sisa yakni YPR dan PAR turut digelandang ke Mapolres Gresik tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif pengeroyokan ini dipicu oleh aksi salah sasaran dan balas dendam antarkelompok suporter.

"Motif pengeroyokan diduga karena para pelaku mengira korban merupakan anggota suporter Bonek. Menurut klaim sepihak pelaku, kelompok suporter tersebut sebelumnya melakukan pelemparan petasan bondet ke arah kelompok suporter Arema," tutur AKBP Ramadhan.

Baca Juga: Teken MoU US$1 Juta di Shanghai, Pengusaha Gresik Siap Ekspor Komoditas Laut ke Tiongkok

Dalam aksi pengeroyokan bersama-sama tersebut, para tersangka diketahui memiliki peran kekerasan yang berbeda-beda. Pelaku RBP memukul korban menggunakan papan parkir serta merusak dua sepeda motor di lokasi, pelaku FF memukul bagian kepala dan menendang bahu korban, dan pelaku BKS menarik kaos korban hingga robek lalu memukulnya.

Sementara WA memukul korban menggunakan helm dan tangan kosong, YPR memukul, menendang, serta menjambak rambut korban, dan PAR memukul korban berkali-kali dan melempar helm ke arah korban.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit telepon genggam, 3 jaket, 3 helm, 1 buff, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai penguat alat bukti.

Atas tindakan brutalnya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Gencarkan Pelayanan Responsif, DLH Gresik Selesaikan Ratusan Pengaduan Lingkungan Lewat Berbagai Kanal

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman pidananya maksimal lima tahun enam bulan penjara," tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Gresik mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan kelompok suporter agar tidak mudah terprovokasi maupun melakukan aksi main hakim sendiri.

Pihak kepolisian meminta warga mengaktifkan kembali siskamling dan segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polres Gresik jika melihat potensi gesekan antar-kelompok di wilayahnya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#aremania #gresik #Pengeroyokan #VETERAN #bonek