Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Coba Melawan Petugas, Kaki Residivis Curanmor Asal Surabaya Ditembak Tim Macan Giri Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 18 Mei 2026 | 14:27 WIB
Bikin Jera : Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Wijaya dan Kasi Humas Iptu Hepi, saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
Bikin Jera : Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Wijaya dan Kasi Humas Iptu Hepi, saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Tim Macan Giri Unit Resmob Polres Gresik sukses menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang pelaku yang merupakan residivis kambuhan berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya kini tengah diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah Moch Sodikin alias Zazuli (42), warga asal Kota Surabaya. Ia terpaksa dihadiahi tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kakinya oleh petugas lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap. Sedangkan rekannya yang buron diketahui berinisial S alias Saiful.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Gresik Sukses Panen Raya Jagung 80 Ton di Panceng

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban menyasar halaman rumah warga di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Korban bernama Amanah Sofie Nur Laili (21), seorang mahasiswa setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi W 5096 FG milik keluarganya dengan taksiran kerugian material mencapai Rp17 juta.

"Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 12.40 WIB untuk berganti pakaian. Korban memarkir sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi mesin mati, namun kunci kendaraan ceroboh tertinggal di dashboard motor," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5).

Baca Juga: PT Aji Bakuh Anugrah, UMKM Binaan Polres Gresik yang Sukses Ekspor Sekam Padi ke Pasar Global

Selang beberapa menit kemudian, ayah korban, Ainur Rofiq, yang hendak keluar rumah terkejut melihat motor tersebut sudah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cerme.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Giri Unit Resmob Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapatkan informasi berharga dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

"Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengadang dan mengamankan tersangka Moch Sodikin," jelas Kapolres.

Baca Juga: Ditinggal ke Kandang Sapi, Rumah Warga di Bawean Gresik Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp100 Juta Amblas

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif Sodikin kembali menjambret hak orang lain dikarenakan desakan ekonomi untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi pelaku tergolong konvensional, yakni berjalan kaki berpasangan menyisir perkampungan untuk mencari sasaran kendaraan yang lengah.

Begitu melihat motor dengan kunci yang masih tertancap di dashboard, Sodikin langsung menghidupkan mesin dan membawanya kabur, sementara Saiful berperan mengawasi situasi sekitar.

Baca Juga: Viral Pelanggan Ngamuk di Kedai Es Krim Driyorejo, Warganet Ramai Bongkar Dugaan Pelayanan Buruk Staff

Selain menciduk pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W 4497 AO, satu buah tas warna biru dan satu topi warna krem, satu pasang kunci T yang dimodifikasi, dan satu masker hitam, satu kemeja abu-abu, serta satu celana warna hitam.

Dari hasil pengembangan tim penyidik, sepak terjang Sodikin ternyata cukup luas. Ia mengaku telah melancarkan aksi curanmor di sejumlah lokasi berbeda, yakni dua kali di wilayah Kecamatan Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di wilayah hukum Surabaya.

Saat ini, korps bhayangkara masih memburu sisa barang bukti motor Honda Scoopy milik korban yang sempat dilarikan, sekaligus mengejar pelaku Saiful (DPO).

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Gresik Sukses Panen Raya Jagung 80 Ton di Panceng

"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," pungkas AKBP Ramadhan Nasution.

Menyikapi insiden ini, Kapolres Gresik mengimbau keras agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan mandiri.

Warga diingatkan untuk selalu menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menggantung di kendaraan sekecil apa pun momennya, memilih lokasi parkir yang terpantau aman, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#gresik #Curanmor #Residivis #Kapolres #polres