Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Nekat Gondol Motor di Warung Kopi, Remaja Asal Bungah Gresik Tertangkap Usai Aksi Kejar-kejaran

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 14 April 2026 | 09:06 WIB
Diamankan : Tersangka inisial MSC beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bungah. (Ist/Radar Gresik)
Diamankan : Tersangka inisial MSC beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bungah. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungah berhasil meringkus seorang remaja berinisial MSC (18), warga Desa Mojopuro Wetan, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curat).

Pelaku ditangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan korbannya pada Minggu (12/4/2026).

Insiden bermula saat korban, Ahmad Saifudin Saputra (21), warga Ujungpangkah, tiba di Warung Kopi Mama Fitri, Desa Abar-Abir, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan, 50 Peserta Ikuti Pelatihan Destana di Kelurahan Karangpoh Gresik

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario putih (W 4659 DW) miliknya di depan warung untuk bersantai bersama rekan-rekannya.

Kapolsek Bungah, AKP Suhari, menjelaskan bahwa pelaku diduga sudah berada di lokasi dan memantau situasi sebelum melancarkan aksinya.

“Saat korban berada di dalam warung, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ujar AKP Suhari, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Perkuat Sinergi Ulama-Polri, Kapolres Gresik Hadiri Darul Ihsan Bersholawat di Menganti

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban terkejut melihat motornya dibawa kabur oleh pelaku ke arah utara (Sidayu). Tanpa membuang waktu, korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran secara mandiri.

Aksi kejar-kejaran berakhir dramatis di depan Kantor Kecamatan Sidayu. Pelaku MSC kehilangan kendali atas motor curiannya hingga terjatuh di jalan raya.

“Pelaku berhasil diamankan oleh korban dan saksi, kemudian dibawa ke Polsek Sidayu sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Amankan Ajang Internasional, Kapolres Gresik Pimpin Langsung Pengamanan Berlapis ASEAN U-17 Boys Championship

Dari penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Bungah mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti utama. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.000.000.

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan prosedural, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Atas perbuatannya, pelaku inisial MSC dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas AKP Suhari.

Baca Juga: Yai Mim, Eks Dosen yang Bertikai dengan Tetangga Meninggal Dunia di Malang

Saat ini, MSC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Bungah. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#pencurian #ujungpangkah #Polsek #gresik #Abar-Abir