Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Pulau: Enam Tersangka Diringkus, Pemasok Utama Terancam Hukuman Mati

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 6 April 2026 | 19:13 WIB
Sigap : Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi menunjukan barang bukti kasus narkoba yang diamankan di Mapolres Gresik. (Ist/Radar Gresik)
Sigap : Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Polres Gresik Iptu Hepi menunjukan barang bukti kasus narkoba yang diamankan di Mapolres Gresik. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik bersama Polsek Tambak sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjangkau wilayah Madura, Gresik, hingga Pulau Bawean.

Dalam operasi pengembangan yang dilakukan sejak 31 Maret hingga 2 April 2026, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam struktur jaringan tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasihumas Iptu Hepi, merilis langsung pengungkapan kasus besar ini di Mapolres Gresik pada Senin (6/4).

Baca Juga: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Alami Patah Tulang Usai Tabrak Truk di Legundi Gresik

Adapun keenam tersangka yang diamankan adalah BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diringkus di wilayah Gresik daratan sebagai pemasok utama.

“Kasus ini terungkap dari laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026 dan pada 2 April 2026, di mana penangkapan dilakukan secara maraton di Pulau Bawean dan wilayah Gresik,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Operasi ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Pulau Bawean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka BF saat tengah melakukan transaksi dengan sistem ranjau (drop point).

Baca Juga: Matangkan Persiapan TKA 2026, Dispendik Gresik Genjot Try Out Berkala untuk Siswa SD dan SMP

Penangkapan BF menjadi pintu masuk kepolisian untuk menciduk tersangka lain, termasuk DR dan R sebagai pengedar tingkat menengah, hingga BS yang diduga kuat sebagai otak penyuplai barang haram tersebut.

“Dari hasil penyidikan, diketahui jaringan ini memperoleh pasokan sabu dari wilayah Madura. Saat ini, satu orang pemasok masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan berupa 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit ponsel, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp600 ribu.

Baca Juga: Tukang Pentol Gresik Lakukan Tindak Asusila di Toilet Masjid, Terbongkar Usai Aksinya Diintip Warga

Modus operandi yang digunakan jaringan ini tergolong rapi, yakni dengan menyamarkan sabu di dalam paket kiriman pakaian atau sepatu untuk mengelabui petugas pelabuhan.

Transaksi dilakukan dengan metode Cash on Delivery (COD) maupun sistem ranjau, dengan skema pembayaran yang bervariasi mulai dari tunai, transfer, hingga sistem hutang. Praktik ilegal ini diketahui telah berjalan sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal dan Layanan Buruk, Anggota DPR RI Nila Yani Hardiyanti Kritik Hambatan Pariwisata Nasional

“Khusus tersangka BS yang berperan sebagai pemasok utama, ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Ramadhan.

Polres Gresik memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku DPO yang masih berkeliaran.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 demi mewujudkan Gresik yang bersih dari narkoba. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#jaringan #narkoba #gresik #Sabu #polres